TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa hoax Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin membandingkan tuntutan hukuman terhadap kliennya yang dianggapnya lebih berat dibanding koruptor.
Baca: Terancam 6 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Jokowi
Pada sidang hari ini, Insank membacakan duplik atau jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.
Dalam duplik tersebut, Insank mengatakan kasus penyebaran cerita bohong yang menjerat Ratna tak sepadan dengan tuntutan 6 tahun penjara. “Di usia yang hampir 70 tahun ini terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi,” ujar Insank, Selasa.
Pada 28 Mei 2019, JPU menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong soal penganiayaan hingga menimbulkan keonaran.
Insank menyebut berdasarkan fakta persidangan terungkap kalau Ratna hanya berbohong kepada keluarga dan kerabat dekatnya saja serta tak berniat menimbulkan keonaran.
Ia juga membantah adanya keonaran akibat cerita bohong Ratna sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Ia merujuk pada keterangan saksi-saksi yang pernah dihadirkan dalam proses persidangan.
Atas dasar itu, Insank menganggap Ratna tak melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang didakwakan JPU.
Baca: Tak Peduli Lagi, Begini Ratna Sarumpaet Tanggapi Sengketa Pilpres
Pada sidang sebelumnya, jaksa meyakini kalau Ratna telah memenuhi unsur menyebarkan berita bohong terkait penganiyaan, baik secara langsung atau tidak langsung dan menimbulkan keonaran. Hal tersebut terbukti dari pengakuan sejumlah saksi seperti Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Said Iqbal dan Rocky Gerung yang dikirimi foto Ratna dengan wajah lebam yang disertai keterangan akibat pemukulan.