TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet hendak mengajukan surat permohonan untuk dirujuk ke rumah sakit kepada majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Ratna, Insank Nasruddin, sesaat sebelum sidang ditutup. "Yang mulia, semalam Ibu Ratna sakit lagi di bagian leher hingga pusing dan agak sulit berjalan. Mohon dirujuk ke rumah sakit untuk mengecek kesehatan," kata Insank.
Baca : Begini Pengacara Bandingkan Ratna Sarumpaet dengan Koruptor
Hakim Ketua Joni yang memimpin jalannya persidangan meminta tim pengacara membuat surat permohonan serta surat rekomendasi dari dokter. Ia juga sempat menanyakan ihwal kondisi kesehatan kepada Ratna.
Ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu mengatakan kalau dirinya kerap mengalami tekanan darah yang naik turun. Mendengar penjelasan Ratna, Joni mengatakan, "Mungkin emosinya saja yang perlu ditahan biar stabil. Kalau memang harus dirujuk (ke RS) silakan sampaikan permohonan."
Pada persidangan sebelumnya, Kamis, 20 Juni 2019, Ratna dan pengacaranya telah mengajukan permohonan pemeriksaan di RS atas keluhan yang sama. Namun, saat itu kepada hakim Ratna menyebut kalau dirinya sudah membaik sehingga tak memerlukan rujukan lagi.
Seperti diketahui sebelumnya, Ratna Sarumpaet hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum. Sidang selanjutnya akan digelar pada 11 Juli 2019 dengan agenda putusan dari majelis hakim.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet membuat cerita bohong terkait luka lebam yang di wajahnya yang disebabkan oleh pemukulan sekelompok orang tak dikenal di Bandung pada akhir September 2018.
Namun Ratna kemudian mengakui pemukulan tersebut tidak benar. Luka lebam di wajahnya bukan karena penganiayaan, melainkan akibat operasi face lift.
Baca : Sidang Kasus Hoax, Ini yang Disorot Ratna Sarumpaet dalam Duplik
Pada persidangan 28 Mei 2019, JPU menuntut aktivis Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong soal penganiayaan hingga menimbulkan keonaran.