Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Polisi Larang Kegiatan Halal Bihalal PA 212 di Depan MK

Reporter

image-gnews
Sejumlah massa aksi Halal bi Halal Persaudaraan Alumni 212 mulai berdatangan ke Gedung Mahkamah Konstitusi , Senin, 24 Juni 2019. TEMPO /Taufiq Siddiq
Sejumlah massa aksi Halal bi Halal Persaudaraan Alumni 212 mulai berdatangan ke Gedung Mahkamah Konstitusi , Senin, 24 Juni 2019. TEMPO /Taufiq Siddiq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melarang kegiatan halal bihalal yang direncanakan digelar di depan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Persaudaraan Alumni atau PA 212 pada Rabu, 26 Juni 2019. Alasannya, kegiatan itu berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Belajar dari insiden di Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 lalu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalah gunakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono kepada Antara, Selasa, 24 Juni 2019.

Baca: Massa PA 212 Berduyun Datangi Mahkamah Konstitusi, Tuntutannya?

Argo mengatakan aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun, dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, pasal 6 karena bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

Ia pun mengimbau pada semua pihak yang memiliki rencana untuk menggelar halal bihalal agar dilaksanakan di tempat lain seperti di gedung-gedung atau di rumah masing-masing. Selain menjaga ketertiban, tujuannya agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan baik dan lancar.

"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya terbuka sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusannya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME," kata Argo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Singgung PA 212, JK: Halal Bihalal di Tempat Layak, Bukan di MK

Sementara itu, PA 212 menyatakan tetap akan menggelar aksi halal bihalal di depan gedung MK sebagai bagian dari mengawal proses persidangan gugatan pilpres di MK meski tidak ada izin kepolisian.

Ketua Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis mengatakan sesuai peraturan, untuk menggelar aksi, penyelenggara hanya cukup pemberitahuan kepada aparat kepolisian. "Cukup adanya pemberitahuan. Bukan izin dari kepolisian. Informasi yang kami dapatkan dari panitia perihal surat pemberitahuan oleh penyelenggara halal bihalal alumni akbar 212 sudah diberikan kepada aparat yang berwajib," kata dia.

Damai mengatakan dalam aksi damai ini diperkirakan massa yang akan hadir ke Jakarta hampir satu juta orang. "Diperkirakan minimal satu juta peserta atau lebih," kata dia. Ia pun meyakini massa jumlah besar itu akan melalukan aksi secara damai. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan siaga untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan.

Dari poster yang beredar, halal bihalal akbar PA 212 berlangsung sejak kemarin sampai Jumat, 28 Juni 2019 bertepatan dengan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Namun, MK memajukan jadwal putusan menjadi Kamis, 27 Juni mendatang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Sri Mulyani soal Diajukan jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

7 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui usai buka puasa bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Sri Mulyani soal Diajukan jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

Nama Menteri Keuangan Sri Mulyani diajukan untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menolak Gugatannya ke MK Disebut Salah Kamar

8 jam lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menolak Gugatannya ke MK Disebut Salah Kamar

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud menanggapi sindiran Tim Hukum Prabowo-Gibran atas sebutan gugatannya cacat formil dan salah kamar.


Dituding Tak Komplain Pencalonan Gibran Sejak Awal, Tim AMIN: Mungkin Membacanya Kurang Lengkap

8 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Dituding Tak Komplain Pencalonan Gibran Sejak Awal, Tim AMIN: Mungkin Membacanya Kurang Lengkap

Tim Hukum Anies-Muhaimin merespons tudingan soal tak mengajukan keberatan ihwal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sejak awal.


Yusril Tegaskan Prabowo-Gibran Menang atas Kedaulatan Rakyat: Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan

8 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Yusril Tegaskan Prabowo-Gibran Menang atas Kedaulatan Rakyat: Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan

Di sidang kedua PHPU, Yusril menegaskan Prabowo-Gibran menang murni karena suara rakyat. Dia bahkan mengutip pepatah 'Vox Populi Vox Dei'.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

9 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

10 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

Tim Pembela Prabowo-Gibran mengklaim bahwa Pemilu 2024 sebagai yang paling damai.


Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

12 jam lalu

Presiden Jokowi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

Presiden Jokowi enggan berkomentar soal sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi


Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

12 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

Ketua MK Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres pada hari ini.


Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

13 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

KPU merespons soal dalil Ganjar-Mahfud soal Presiden Jokowi yang melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemilu 2024.


KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

14 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

KPU menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres tidak jelas dan kabur. Apa alasannya?