Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Berkutik dengan Pergub Ahok, Anies: Yang Mengerjakan Cerdik

image-gnews
Massa yang tergabung dalam BEM UI dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melakukan aksi di depan Balai Kota, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. Dalam aksi ini massa menuntut agar Gubernur DKI Jakarta mencabut IMB di pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Massa yang tergabung dalam BEM UI dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melakukan aksi di depan Balai Kota, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. Dalam aksi ini massa menuntut agar Gubernur DKI Jakarta mencabut IMB di pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak berdaya dengan Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Sebab, Pergub itu membuatnya mau tak mau menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ribuan bangunan di pulau D.

"Menurut saya, yang mengerjakan ini (Pergub 206) semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebel," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2019.

Baca: Protes IMB Pulau Reklamasi, Massa: Anies Sama Dengan Ahok

Anies menjelaskan Pergub 206 diterbitkan pada Oktober 2016 atau beberapa hari menjelang cuti kampanye Ahok sebagai gubernur. Kemunculan pergub itu mendorong terbitnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Pulau Reklamasi.

Dengan munculnya HGB dan HPL, PT Kapuk Naga Indah (KNI) mulai melakukan pembangunan di Pulau D dengan mengacu pada peta PRK di Pergub 206. Namun, saat itu pengembang melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin. Anies pun melakukan penyegelan terhadap ribuan bangunan itu pada Juni 2018.

Akan tetapi, karena PT KNI melakukan pembangunan sesuai dengan peta PRK, maka Anies tak bisa melakukan pembongkaran bangunan meski tak memiliki izin. "Karena mereka melanggar perizinan membangun, bukan melanggar tata ruang, tata ruangnya diikuti," ujar Anies.

 Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, untuk mendapatkan IMB PT KNI tinggal membayar denda dan mengikuti persidangan seperti yang diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012. PT KNI berhak mengajukan permohonan penerbitan IMB karena pembangunan tak menyalahi peta PRK Pulau Reklamasi dan telah membayar denda.

Dengan kuatnya landasan hukum itu, Anies mau tak mau harus menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D. Tindakan Anies ini yang kemudian menjadi kontroversi karena dianggap tak konsisten dengan janjinya menghentikan proyek reklamasi.

Soal opsi mencabut Pergub 206 agar bangunan kehilangan dasar hukumnya, Anies mengatakan tindakan itu tak akan berpengaruh. Sebab, kata dia, menurut aturan tata ruang, hukum dasar tidak berlaku surut.

Baca: IMB Pulau Reklamasi Didemo, Anies: DKI Tak Lakukan Kesalahan

Ia menjelaskan bangunan dibuat pada 2016 saat Pergub 206 terbit sehingga memiliki dasar hukum. Namun jika pada tahun 2019 Anies mencabut Pergub 206, maka tak akan mengubah status hukum bangunan di Pulau D karena aturan tak berlaku surut.

Dengan berbagai macam landasan hukum yang dimiliki PT KNI, Anies menerbitkan IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 pada November 2018 untuk PT KNI di pulau reklamasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

2 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung inisiatif dan langkah Prabowo-Gibran merangkul semua komponen bangsa.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

3 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

18 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

21 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

23 jam lalu

Mantan calon wakil presiden sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut kedatangan presiden terpilih Prabowo Subianto di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyambut kedatangan Presiden terpilih Prabowo Subianto di kantor DPP PKB siang ini.


Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

1 hari lalu

Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024) ANTARA/Rio Feisal.
Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.


Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan (kedua kiri) bersama Muhaimin Iskandar (kedua kanan) tiba untuk menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih hasil Pilpres 2024 di KPU RI sebagai proses bernegara.


Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

1 hari lalu

Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

Mantan paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di Gedung KPU RI hari ini.


Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Diundang
Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

KPU RI akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Akankah acara itu dihadiri Anies dan Ganjar?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih