TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengubah perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dan perusahaan pengembang pulau reklamasi. Perubahan tersebut melalui adendum atau lampiran pasal baru dalam perjanjian itu.
"PKS bisa dilakukan adendum, tapi saya tidak akan bicarakan strateginya sekarang," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa, 25 Juni 2019.
Baca: Terbit IMB di Pulau Reklamasi, Anies Menuai Kecaman
Gubenur Anies menjelaskan perjanjian tersebut membuat posisi DKI bukan sebagai regulator, melainkan mitra atau pihak. Posisi ini membuat DKI setara atau tak lebih tinggi dengan pengembang sehingga pemerintah daerah dan pengembang harus sama-sama tunduk dengan perjanjian. "DKI dan swasta posisinya sebagai pihak yang terlibat di dalam perjanjian kerjasama dan saya tidak pernah membuat perjanjian kerjasama itu."
Salah satu poin kerjasama yang tercantum dalam PKS adalah pembagian hak pengelolaan lahan reklamasi untuk pengembang sebanyak 35 persen. Dengan hak tersebut pengembang bisa melakukan pembangunan gedung atau ruko komersial di pulau reklamasi. Hak 35 persen lahan sudah digunakan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI) untuk membangun ribuan bangunan di Pulau D, yang pada akhir 2018 memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga Anies menjadi sorotan.
Menurut Anies, meskipun sudah ada ribuan bangunan di pulau reklamasi namun pengembang baru memakai 5 persen dari haknya.
M. JULNIS FIRMANSYAH