TEMPO.CO, Jakarta - Meski telah dibatalkan, undangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Felix Siauw sebagai pembicara dalam kajian bulanan Masjid Fatahillah, Balai Kota, menghebohkan media sosial. Undangan sempat disebarluaskan akun Instagram @masjidfatahilah.
Baca: Undang Felix Siauw, Masjid Balai Kota Diancam Digeruduk Banser
"Kajian bulan Juni 26-06-2019 pemateri Ustad Felix Siauw," bunyi unggahan oleh akun itu pada Selasa, 25 Juni 2019.
Postingan itu menjadi viral karena warganet menilai Felix Siauw merupakan penceramah pro organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah sudah menyatakan organisasi tersebut terlarang karena dianggap mendukung terorisme.
Salah satu yang mempertanyakan keputusan Pemprov DKI itu di Instagram adalah akun @azharovich. "Ga salah nih Pemprov DKI kasih panggung dedengkot HTI? Ormas yang sudah dilarang?"
Baca: Ditolak SMA 70, Tengku Zulkarnain Ceramah di Masjid Balai Kota
Beberapa warganet juga menyarankan agar Pemprov DKI mengundang pembicara lain dalam kajian tersebut. Pembicara itu, menurut warganet, memiliki pemahaman agama yang lebih dalam namun menyejukkan dibanding Felix.
Kontroversi terkait undangan dari lingkungan Pemprov DKI bukan sekali ini terjadi. Dua pekan lalu, juga viral soal undangan rapat di Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI. Undangan memuat lampiran daftar yang memuat di antaranya Muslimah HTI.
Lampiran berisi daftar undangan yang mencantumkan organisasi Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk tertanggal 14 Juni 2019. Undangan telah dibatalkan dan pembuat surat jalani pemeriksaan internal serta diskorsing.
Saat itu, Kepala Dinas PPAPP Tuty Kusumawati langsung membatalkan undangan dan mengakui ada kekeliruan. Dia mengaku tidak lagi melihat secara detil daftar undangan saat menandatanganinya dengan alasan sudah melalui pemeriksaan kepala bidang dan sekretaris dinas.
Baca: Surat Undangan Buat HTI, Pegawai DKI Salahkan Google
"Kekeliruan itu adalah mengundang organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah," katanya merujuk kepada HTI pada 13 Juni lalu.
Tonton Video: Usai Viral, DKI Batal Undang Felix Siauw ke Masjid Balai Kota