TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengungkap bahwa kliennya menyebarkan hoax untuk menutupi rasa malu karena menjalani operasi sedot lemak. Alasan itu disampaikan Insank dalam duplik atau jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.
Baca: Menunggu Putusan, Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Hakim Adil
Insank, menyebut berdasarkan fakta persidangan terungkap kalau Ratna hanya berbohong kepada keluarga dan kerabat dekatnya saja. Pada saat itu Ratna baru saja menjalani operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
“Bukan bertujuan supaya terjadi kerusuhan atau keonaran di kalangan rakyat,” kata Insank saat membacakan dupiik, Selasa.
Atas dasar itu, Insank menganggap Ratna tak melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, seperti dakwaan JPU.
Insank bahkan menyebut kalau kasus yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan untuk membungkam Ratna Sarumpaet sebagai aktivis yang sering mengkritik pemerintah. “Dibuktikan dengan pasal yang digunakan adalah pasal yang seharusnya dipakai dalam keadaan genting, yang tercatat dalam sejarah tidak pernah diterapkan sejak Indonesia merdeka,” ujar Insank.
Baca: Pengacara Ratna Sarumpaet Persoalkan Dua Saksi dari JPU
Berbeda dengan Insank, jaksa dalam repliknya meyakini kalau Ratna Sarumpaet telah memenuhi unsur menyebarkan berita bohong, baik secara langsung atau tidak langsung menyebabkan keonaran. Hal tersebut terbukti dari pengakuan sejumlah saksi seperti Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Said Iqbal dan Rocky Gerung yang dikirimi foto Ratna dengan wajah lebam yang disertai keterangan akibat pemukulan.