TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Seatan pada Senin, 8 Juli mendatang. Hal itu disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi.
“Agendanya tanggal 8 Juli,” kata Guntur, Rabu, 26 Juni 2019.
Baca: Pengacara Soal Praperadilan Kivlan Zen: Polisi Langgar Prosedur
Berdasarkan data yang ia berikan, Achmad Guntur telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yang akan memimpin jalannya sidang tersebut. Ia akan didampingi oleh panitera pengganti Agustinus Endro.
Kivlan, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak tepat.
Pengacara Kivlan yang lain, Hendri Badri, mengatakan ada dua pelanggaran yang diduga dilanggar oleh kepolisian, sejak penangkapan hingga penahanan Kivlan. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut . "Belum saatnya untuk dibuka," ujarnya.
Baca: Kasus Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan
Laporan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad itu diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Kivlan saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.
Nama Kivlan santer dikaitkan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh enam tersangka yang telah ditangkap lebih dulu. Dua di antaranya adalah Tajudin dan Iwan Kurniawan. Keduanya mantan personel TNI. Kepolisian juga mengungkap peran Kivlan Zen dalam memberikan uang untuk membeli bedil dan memerintahkan untuk membunuh keempat tokoh nasional.