TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak tujuh dari 42 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi DKI Jakarta mendapat berbagai macam tanggapan dari fraksi partai di DPRD DKI Jakarta. Rencana Anies untuk membubarkan dan membentuk SKPD baru itu tertuang dalam rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
Sejumlah partai oposisi memberi restu atas rencana Anies membubarkan dan membentuk SKPD baru di Provinsi DKI Jakarta. "Kami mendukung usulan Gubernur," ujar Ketua Fraksi PDIP di DPRD Gembong Warsono saat membacakan pidatonya di rapat paripurna, Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019.
Baca: Anies Bentuk dan Bubarkan SKPD, PDIP: Banyak yang akan Terdampak
Meskipun menyetujui rencana Anies itu, Gembong menjelaskan pihaknya membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Anies. DPRD memerlukan penjelasan terperinci soal pendanaan, personalia, serta sarana dan prasarana.
Dukungan atas rencana perombakan juga disampaikan Fraksi Nasdem. Bestari Barus, selaku ketua fraksi, menyampaikan dukungannya untuk Anies melakukan perombakan. "Memang perlu ada perubahan, mengingat perkembangan dan kebutuhan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada," ujarnya.
Tujuh SKPD yang akan Anies rombak itu adalah dengan membubarkan salah satu satu dinas, memecah satu SKPD menjadi dua, dan mengganti serta melebur lima nama dinas. Perubahan ini tertera dalam usulan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bersama DPRD DKI Jakarta.
Baca: Anies Rombak Tujuh Dinas DKI: Siapa Dipangkas, Siapa Digabung?
Dinas yang Anies usulkan untuk berubah nama, yakni Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan akan dilebur dengan urusan perindustrian menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM.
Setelah itu akan ada Dinas Lingkungan Hidup diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi, Badan Pajak dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan dipecah menjadi dua dinas yakni Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Anies mengatakan perubahan nomenklatur SKPD-SKPD itu dapat berlaku paling lambat 2 Januari 2020 setelah perda disahkan.
Rencana perombakan ini justru mendapat pertimbangan dari partai pengusung Anies, Gerindra. Partai berkepala garuda itu khawatir transisi saat proses perombakan akan membuat target penyelesaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022 terganggu.
"Oleh sebab, perubahan tersebut janganlah sampai mengganggu pelayanan publik di tengah masyarakat. Mohon penjelasan!" ujar Ketua Fraksi Gerindra Abdul Ghoni.
Dengan disampaikannya pandangan fraksi dalam rapat paripurna hari, maka dalam rapat paripurna selanjutnya yang akan digelar pada Senin, 1 Juli 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan jawaban atas tanggapan dewan tersebut.