TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan tersangka makar Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana. Keduanya sempat ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Eggi Sudjana Wajib Lapor Senin dan Kamis
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan saat ini berkas kasus makar Lieus dan Eggi tengah diteliti oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik mengirim berkas Eggi pada 10 Juni 2019, sedangkan berkas Lieus pada 13 Juni 2019. “Masih diteliti oleh jaksa. Kita tunggu saja,” ujar Argo lewat pesan pendek.
Selain Eggi dan Lieus, polisi juga telah menangguhkan penahanan Mantan Komandan Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko. Ia ditahan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal.
Berikut adalah kumpulan tokoh yang sempat ditahan sebagai tersangka, namun kemudian ditangguhkan penahanannya:
1. Eggi Sudjana
Penahanan Eggi Sudjana telah ditangguhkan pada 24 Juni 2019. Kabar Eggi akan ditangguhkan penahanannya pertama kali diungkapkan oleh teman Eggi, Lieus Sungkharisma, yang juga tersangka kasus makar.
"Saya menjenguk karena informasinya hari ini Eggy akan dibebaskan," ucapnya di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Senin, 24 Juni 2019.
Eggi ditetapkan tersangka, ditangkap dan sempat ditahan untuk tuduhan makar lewat seruan people power terkait hasil Pilpres 2019. Seruan dibuat kepada massa di rumah tinggal sekaligus rumah pemenangan capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.
Tempo melihat Eggi Sudjana keluar dari ruang tahanan dan menuju ke gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya. Eggi irit bicara saat ditanya wartawan. Politikus PAN itu hanya berkata, "Alhamdulillah sehat."
2. Lieus Sungkharisma
Penahanan Lieus Sungkharisma telah ditangguhkan pada Senin, 3 Juni 2019. Ada tiga permohonan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Permohonan pertama dari istri Lieus, Merry Harita; tim pengacaranya, Hendarsam Marantoko; serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Seluruhnya, kata Argo, menjamin Lieus tak akan mengulangi perbuatan, melarikan diri, ataupun menghilangkan barang bukti. “Setelah dianalisis oleh penyidik, penangguhan dikabulkan,” tutur Argo saat itu.
Dalam kasusnya, Lieus Sungkharisma ditangkap polisi di apartemennya yang bertempat di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin pagi ini. Menurut pantauan Tempo, Lieus tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.13 WIB. Ia turun dari mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dikawal beberapa orang penyidik.
Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
3. Soenarko
Soenarko secara resmi mendapatkan penangguhan penahanan sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal. Ia keluar dari Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta pada Jumat, 21 Juni 2019.
Soenarko mendekam di Rutan POMDAM Jaya Guntur sejak 20 Mei sampai 21 Juni 2019 seusai ditetapkan sebagai tersangka. Senjata laras panjang itu, diduga dikirim dari Aceh, hasil rampasan semasa pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka. Senjata api ilegal itu diduga ada kaitannya dengan kerusuhan 22 Mei 2019.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Kivlan Zen Digelar 8 Juli
Penangguhan penahanan tersangka makar itu turun setelah Soenarko mendekam sekitar sebulan di rutan khusus militer. Ferry mengatakan sebanyak 102 purnawirawan TNI dan Polri bersedia menjadi penjaminnya. Di antaranya adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.