TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara eks bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, Gufron, mengatakan penetapan tersangka dugaan kasus korupsi dana kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia oleh polisi terhadap kliennya salah alamat.
Gufron menyebut acara yang digelar pada 2017 itu merupakan tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai inisiator. “Semestinya bukan Ahmad Fani yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gufron saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 26 Juni 2019.
Baca: Ahmad Fanani Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kemah Pemuda
Menurut Gufron, bukan Fanani atau Pemuda Muhammadiyah yang mengajukan kegiatan itu. Pemuda Muhammadiyah, kata dia, diminta membuat proposal kegiatan oleh Kemenpora. Awalnya, kegiatan yang diajukan adalah pengajian akbar di lima kota.
Gufron menyebut acara pengajian itu sempat disetujui. Namun di tengah jalan, Kemenpora meminta Pemuda Muhammadiyah mengubah proposal tersebut menjadi Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia. “Mas Fanani adalah wakil ketua, sementara ketuanya dari GP Ansor,” ujarnya.
Untuk kegiatan Kemah Pemuda, Kemenpora menghibahkan anggaran sebesar Rp 5 miliar. Dana itu dibagikan kepada dua organisasi yang menyelenggarakan kegiatan kemah tersebut, yaitu Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Besar anggarannya sesuai dengan proposal yang diajukan masing-masing pihak. Pemuda Muhammadiyah menerima Rp 2 miliar dan GP Ansor Rp 3 miliar.
Baca: Kasus Dana Kemah Pemuda, Polisi: Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar
Dalam struktur panitia acara, kata Gufron, Fanani hanya bertugas memobilisaai massa dari Pemuda Muhammadiyah. Ia menyebut kliennya tak mengurus pengadaan barang seperti panggung, tenda, dan lain-lain. “Kalau mau dibuka seluas-luasnya, Kemenpora yang bertanggung jawab terhadap masalah penggunaan dana,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor B/11093/VI/RES.3.3/2019/Datro, polisi menduga adanya kerugian negara sebesar Rp 1.752.663.153 dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan tersebut. Kepolisian melakukan pengusutan adanya dugaan laporan penyelewengan dana kemah oleh Pemuda Muhamadiyah atas laporan masyarakat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi sudah memeriksa saksi. Adapun alat bukti permulaan sudah dianggap cukup. “SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tutur Argo.
Berdasarkan SPDP kasus korupsi itu, Ahmad Fanani diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.