TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan segera memeriksa mantan bendahara Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia.
Baca juga: Ahmad Fanani Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kemah Pemuda
“Secepatnya akan kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus itu,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Juni 2019.
Meski begitu, Argo belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan untuk Fanani. Penyidik, kata Argo, saat ini tengah mempersiapkan pemeriksaan tersebut. “Tunggu agenda penyidik,” dia menuturkan.
Kemah Pemuda Islam Indonesia merupakan acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 2017. Untuk kegiatan tersebut, kementerian menghibahkan anggaran sebesar Rp 5 miliar.
Dana itu dibagikan kepada dua organisasi yang menyelenggarakan kegiatan kemah tersebut, yaitu Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Besar anggarannya sesuai dengan proposal yang diajukan masing-masing pihak. Pemuda Muhammadiyah menerima Rp 2 miliar dan GP Ansor Rp 3 miliar.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor B/11093/VI/RES.3.3/2019/Datro, polisi menduga adanya kerugian negara sebesar Rp 1.752.663.153 dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan tersebut.
Kepolisian melakukan pengusutan adanya dugaan laporan penyelewengan dana kemah oleh Pemuda Muhamadiyah atas laporan masyarakat. Argo mengatakan polisi sudah memeriksa saksi. Adapun alat bukti permulaan sudah dianggap cukup. “SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tutur Argo.
Baca juga: Polisi Kembali Periksa Dahnil Anzar Soal Dana Kemah Pemuda Islam
Berdasarkan SPDP, panitia kemah pemuda itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.