Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Berikut Rekayasa Lalu Lintas

image-gnews
Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. Polri mempertebal pengamanan di Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis, 27 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. Polri mempertebal pengamanan di Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis, 27 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya bakal menutup jalan di sekitar Mahkamah konstitusi menjelang sidang putusan sengketa pilpres atau sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019. “Tapi situasional dan belum dilakukan penutupan sesuai rencana,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris M. Nasir melalui pesan singkat, Rabu, 26 Juni 2019.

Simak: Putusan Sengketa Pilpres, Gedung MK Dipagari Kawat Berduri

Ia mengatakan perkembangan penutupan jalan di MK akan dilihat dari informasi yang dikumpulkan di lapangan. Sejauh ini, kata dia, petugas yang rencananya akan disiapkan juga belum disampaikan. “Baru dirapatkan malam ini.”

Namun, kata dia, objek utama yang menjadi fokus pengamanan berada di sekitar Gedung MK dan objek vital lainnya di sana. Sejumlah ruas di sekitar MK, kata dia, juga telah ditutup dengan Movable Concrete Barrier (MCB) dan security barrier dalam rangka pengamanan sidang. Salah satunya di Jalan Medan Merdeka Barat arah utara.

Kendaraan yang mengarah ke utara dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha dapat melewati Jalan Budi Kemuliaan dan belok ke Jalan Abdul Muis. Pengendara juga dapat melewati Jalan Medan Merdeka Selatan ke arah Gambir, Jakarta Pusat. “Pengalihan arus di ruas lain kondisional,” ujarnya.

Adapun pengalihan arus lalu lintas yang telah disiapkan polisi di sekitar MK:

  1. Arus lalu lintas dari Jalan M.H. Thamrin yang akan menuju Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke kiri maunpun ke kanan ke Jalan Kebon Sirih.
  2. Arus lalu lintas yang dari Jalan Fachrudin menuju Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Abdul Muis dan dari Jalan Abdul Muis yang akan menuju ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Fachrudin.
  3. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Museum diluruskan ke Jalan Majapahit atau Fachrudin.
  4. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam wuruk menuju Jalan Majapahit dialihkan ke Jalan Ir H. Juanda.
  5. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya menuju Jalan Majapahit diluruskan ke Jalan Suryo Pranoto maupun kanan ke Jalan Hayam wuruk.
  6. Arus lalu lintas dari Jalan Beteran Raya yang menuju Jalan Veteran III diluruskan ke arah Harmoni.
  7. Arus lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka timur menuju Jalan Medan Merdeka Utara dibelokkan ke kanan menuju Jalan Perwira.
  8. Arus lalu lintas dari Jalan M. Ridwan Rais menuju Jalan Merdeka selatan diluruskan ke Jalan Medan Merdeka Timur.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persidangan pemeriksaan saksi dan bukti sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi selesai digelar pada Jumat lalu. Sejak Senin, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk memutuskan menolak atau mengabulkan gugatan. Berdasarkan jadwal, putusan MK akan diumumkan pada Kamis hari ini, 27 Juni 2019.

Simak: Moeldoko: 30 Orang Jaringan Teroris Ikut Aksi Sengketa Pilpres

Sejumlah kelompok menyatakan bakal berunjuk rasa pada masa rapat permusyawaratan hakim di gedung MK. Persaudaraan Alumni 212, misalnya, menyatakan bakal menggelar aksi di gedung MK pada Rabu, 26 Juni 2019. Juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, mengatakan aksi ini bertujuan untuk mendorong majelis hakim konstitusi agar segera mendiskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam putusan sidang sengketa pilpres.

“PA 212 akan fokus ambil bagian sebagai pelaksana aksi 26,” kata juru bicara PA 212 Novel Bamukmin saat dihubungi Selasa, 25 Juni 2019. Namun, mereka akan mengikuti aksi yang digelar pihak lain pada 27 Juni.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pasca Putusan MK, CLS FH UGM Mendesak Pembatasan Kekuasaan Presiden

8 jam lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Pasca Putusan MK, CLS FH UGM Mendesak Pembatasan Kekuasaan Presiden

"Rezim anaknya ini kan hanya melanjutkan apa yang terjadi," kata akademisi Zainal Arifin Mochtar soal nasib demokrasi pasca Putusan MK.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

17 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

17 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

18 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

Dissenting opinion 3 hakim MK mendapat tanggapan berbagai pihak dari ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

1 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

Jika masih ada pihak yang belum puas dan legowo dengan keputusan MK, AHY mengimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar.