TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak menampik besaran denda yang harus dibayarkan pengembang Pulau Reklamasi terhadap Pemprov DKI terlalu kecil. Pembayaran denda itu pengembang lakukan karena telah membangun ribuan bangunan tanpa izin.
Baca juga: Anies Tanya Rujukan 15 Persen Kontribusi Tambahan Reklamasi Ahok
"Menurut saya, kami harus melakukan revisi atas banyak besaran-besaran denda dalam banyak hal, dari mulai urusan parkir sampai urusan bangunan. Terlalu banyak denda yang nilainya sudah kedaluwarsa," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.
Pengembang Pulau Reklamasi saat ini telah membayar denda kepada Pemprov DKI sebesar Rp 70 miliar karena mendirikan ribuan bangunan tanpa izin. Denda tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan merujuk pada Pergub 128 Tahun 2012 tentang Perizinan Bangunan di Jakarta.
Usai membayar denda, Pemprov DKI menerbitkan IMB sementara untuk PT Kapuk Naga Indah (KNI). Namun, besaran denda tersebut dinilai terlalu kecil, mengingat ada ribuan bangunan di Pulau D. Terlebih, pengembang seharusnya memberikan kontribusi 15 persen dari setiap obyek pajak yang terjual di Pulau Reklamasi, jika Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta telah terbit.
Meskipun terlalu kecil, Anies mengatakan Pemerintah Provinsi tak bisa berbuat banyak. Sebab, penentuan denda tak bisa didasarkan pada selera, tapi peraturan. Patuh pada peraturan, menurut Anies, akan menjadi penanda bahwa Pemprov DKI taat pada prosedur.
Baca juga: Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Ahok: Gubernur Pintar Omong
Ketaatan itu yang nantinya membuat kinerja Pemprov DKI tidak melenceng. "Suka atau tidak, itu (besaran denda) ada ketentuannya," ujar Anies.