TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Benny Agus Chandra menyebut perumahan di atas Thamrin City sudah mengantongi izin. Benny mengatakan pemerintah DKI mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) pada 2007 dan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan pertama kali pada 2010.
"Bangunan lama izinnya ada," kata Benny saat dihubungi Tempo, Kamis, 27 Juni 2019.
Baca: Perumahan di Atas Thamrin City Dibanderol Rp 1,5 Miliar Per Unit
Benny mengatakan pengembang mengajukan izin hunian untuk pembangunan apartemen di Thamrin City. Izin ini sudah satu kesatuan dengan pembangunan kompleks perumahan tersebut.
Dalam IMB, kata Benny, disebut izin dikeluarkan untuk pendirian hunian. Tak dirinci apakah pembangunan di kawasan Thamrin City itu untuk apartemen atau rumah tapak (landed house). "(Izin) campuran termasuk hunian. Satu kesatuan fungsinya campuran termasuk hunian," ujarnya.
Direktur Pemasaran PT Agung Podomoro Land Tbk Agung Wirajaya mengatakan pihaknya mengajukan izin kolektif untuk pembangunan di satu kawasan Thamrin City. Kompleks perumahan itu disebut sebagai unit rumah susun.
Baca: Perumahan di Atas Thamrin City, Pengembang: Manfaatkan Lahan
"Jadi kan izin kolektif satu kawasan, di mana kita ada komersial area, ada huniannya, untuk perdagangan segala macam bahkan sekarang di dalamnya juga ada Hotel Amaris," kata Agung.
Menurut Agung, pendirian perumahan sudah masuk dalam desain awal pembangunan Thamrin City yang terdiri dari hunian dan mal. PT Jakarta Realty selaku pengembang, kata dia, memanfaatkan lahan kosong yang ada untuk mendirikan rumah tapak. PT Jakarta Realty merupakan perusahaan gabungan antara PT Agung Podomoro Land dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Perumahan Cosmo Park tersebut ditawarkan saat ini sekitar Rp4,5 miliar. ANTARA
Salah satu pertimbangannya karena perusahaan menganggap masih ada warga yang ingin memiliki rumah tapak di tengah kota Jakarta. Namun lahan di Jakarta yang terbatas menghambat pengembang untuk membangun rumah tapak.
Saat Tempo menyambangi kompleks perumahan bernama Cosmo Park pada Selasa, 25 Juni lalu, situasinya persis seperti berada di kawasan perumahan meski berlokasi berada di atas gedung. Ada lima blok rumah yang lengkap dengan aspal dan pepohonan. Hunian yang ada di atas Thamrin City itu berharga sekitar Rp 1,5 miliar.