TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda mengatakan kliennya merupakan seorang yang taat dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, temuan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dianggapnya diambil saat momen yang tidak tepat.
Baca: KPK Tanggapi Protes Ombudsman Soal Idrus Marham
“Idrus saya yakin sudah mengikuti semua yang harus dijalani, terkait temuan itu kan sedang di rumah sakit, kan harus menunggu giliran dan seterusnya,” kata Samsul dikonfirmasi Tempo, Kamis 27 juni 2019.
Meski tidak mendampingi langsung Idrus Marham ketika berobat ke rumah sakit, Samsul mengatakan, ada dua anggota tim pengacara yang mendampingi dan melaporkan hal tersebut.
“Tadi saya sudah tanya anggota, jadi intinya tidak ada sesuatu yang harus dibesar-besarkan, sangat normal,” kata Samsul.
Terkait handphone, Samsul memastikan, itu bukan ponsel milik Idrus Marham karena selama dalam tahanan kliennya tidak dibekali alat telekomunikasi.
“Kalau handphone dipastikan tidak ada, kalau misalnya dia telpon bisa jadi ada keluarganya mau besuk atau apa, menghubungi melalui tim pengacara yang menemani, jadi bukan sesuatu yang kaitannya dengan perkara,” kata Samsul.
Idrus datang ke Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta Selatan untuk menambal giginya. “Jadi giginya ada yang pecah dan harus ditambal,” kata Samsul.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan kejanggalan perlakuan terhadap tersangka kasus suap dalam proyek PLTU Riau-1 dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang sedang berobat di Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Juni 2019, sekitar pukul 12.39 WIB.
“Kami menemukan yang bersangkutan tidak memakai rompi, tidak diborgol dan mempergunakan HP, selain waktu yang cukup lama untuk kembali ke Rutan KPK,” kata Teguh kepada Tempo hari ini, Kamis, 27 Juni 2019.
Dia menjelaskan, Idrus Marham mendaftarkan diri untuk berobat gigi pukul 08.30. Selama perjalanan berobat tersebut Idrus Marham tidak mengenakan rompi tahanan KPK, tidak diborgol, serta memainkan handphone. Idrus selesai berobat lalu membayar ongkos sekitar pukul 11.58. "Kemudian yang bersangkutan kembali ke Rutan KPK pukul 16.00." kata Teguh.
Baca: Idrus Marham Main Ponsel Saat Berobat di MMC, Ombdusman Akan Panggil KPK
Padahal, menurut Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan Pada Rumah Tahanan KPK seharusnya Idrus Marham tetap memakai rompi oranye, tangannya diborgol, serta dilarang menggunakan ponsel.