TEMPO.CO, Tangerang - Kuasa hukum, PT Angkasa Pura II Rustam Effendi mengakui sengketa lahan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta terjadi karena banyak pihak yang saling mengklaim tanah yang akhirnya berujung pada konsinyasi ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"AP II sudah membayar semua lahan, bangunan hingga butiran debunya, tapi ironisnya kami tidak bisa gunakan tanah itu," ujarnya kepada Tempo, Jum'at 28 Juni 2019.
Baca : Protes Kisruh Lahan Runway 3 Bandara, Warga Gelar 3 Aksi Hari Ini
Sengkarut kepemilikan lahan ini, kata Rustam, terjadi di Desa Rawarengas Kabupaten Tangerang yang kini ratusan warganya bertahan dan menolak hengkang sebelum ganti rugi dibayarkan.
Sementara uang ganti rugi telah dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang karena status tanah bersengketa. "Disini terjadi sengketa antar pemilik lahan dan sengketa pemilik lahan dan bangunan," katanya.
Dari total ratusan milyar nilai lahan dan bangunan yang dikonsinyasi, kata Rustam, dimiliki oleh tiga kelompok yang bersengketa.
"Sebagian ada yang telah berdamai dan sudah mengajukan pencairan. Sebagian masih gugat mengugat. Tapi yang paling banyak adalah pihak yang mengklaim tapi tidak melakukan apa apa."
Dia mencontohkan, seperti bidang tanah yang diklaim milik Sianturi di RW 15 Rawarengas yang bersengketa dengan 61 orang. "Untuk bidang tanah ini saja, ada dua kelompok. Kelompok pertama yang mengklaim kepemilikan tanah dan kelompok kedua tidak mengklaim tanah tapi klaim bangunan. Nilainya Rp 80 milyar," kata Rustam.
Sebagai pengguna lahan dan juru bayar, kata Rustam, AP II telah membayar semua lahan dan bangunan tersebut. Namun, untuk lahan yang bersengketa itu dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Masalahnya, uang warga yang dititipkan di Pengadilan itu belum bisa dicairkan sebelum antara pengklaim tanah berdamai atau menunggu putusan pengadilan. Sementara, lahan yang menurut AP II sudah dibebaskan itu harus digunakan untuk pembangunan Runway 3. ",Kenapa tidak dibayarkan, karena uangnya sudah dititipkan ke PN Tangerang. AP II menyarankan berdamailah. Hari ini damai, besok uang sudah bisa diambil."
Menurut Rustam, banyak sekali persoalan lahan dalam pengadaan tanah perluasan bandara Soekarno-Hatta tersebut. "Pertanyaanya, siapa yang punya kewenangan dan bertanggungjawab atas masalah ini?."
AP II, ia melanjutkan, menerima berita acara penyerahan tanah dari Kementerian ATR yang diwakilkan oleh Badan Pertanahan Nasional. "Seharunya AP II diberikan tanah yang clear. Saat ini, kami tidak bisa menggunakan. Padahal setiap jengkal tanah dan bangunan sudah dibayar.
Ratusan warga desa Rawarengas hingga kini masih bertahan karena belum menerima ganti rugi atas bidang tanah dan rumah mereka yang tergusur proyek perluasan Bandara Soekarno-Hatta tersebut. Seperti di RW 15, saat ini 145 kepala keluarga atau 750 jiwa masih bertahan.
Belakangan diketahui jika lahan yang mereka tempati tersebut berstatus sengketa karena diklaim beberapa warga. Alhasil, uang ganti rugi mereka tertahan karena dikonsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca : Kisruh Runway 3 Bandara, Warga Tolak Relokasi
Sejak Senin 24 Juni warga telah menggelar unjukrasa dengan memblokir akses masuk bandara, jalan Perimeter Utara.
Mereka juga melakukan pembakaran ban bekas dan kayu serta beramai ramai menaikan layang layang sebagai bentuk protes kisruh lahan runway 3 bandara yang berlarut. Warga juga bersiap melakukan perlawanan ekskusi paksa yang dijadwalkan 1-8 Juli mendatang.