TEMPO.CO, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, perbaikan jembatan roboh di jalan raya Sawangan, merupakan kewenangan Kementerian PUPR. Jembatan Mampang di Pancoranmas ambrol pada Kamis malam, 27 Juni 2019.
Baca: Jembatan Roboh di Jalan Raya Sawangan Depok, Diduga Ambrol Setelah Dilewati Truk Tangki BBM
“Saya sudah instruksikan Dinas PUPR agar PUPR pusat mengusulkan penanganan sementara menutup jembatan amblas dengan plat besi,” kata Walikota melalui keterangan resminya, Jumat 28 Juni 2019.
Idris mengatakan, status jalan yang rusak akibat jembatan roboh tersebut merupakan jalan nasional. Maka sesuai kewenangan maka penanganan tersebut langsung oleh Pemerintah Pusat.
“Jalan Raya Simpang Sengon sampai Simpang Bojongsari adalah otorita kewenangan pemerintah pusat cq kementerian PUPR,” kata Idris.
Baca Juga:
Meski begitu, lanjut Idris, pihaknya pun telah mengambil tindakan penanganan cepat dengan menerjunkan satgas banjir sesaat setelah jalan tersebut ambrol
“Satgas banjir guna melakukan peninjauan lapangan serta melakukan observasi pengamanan keadaan fisik,” kata Idris.
Diketahui, ambrolnya jalan tersebut terjadi pada Kamis 27 Juni 2019 malam sekitar pukul 19.00. Hal itu diungkapkan seorang saksi mata, Entong (50).
Entong mengatakan, sebelum ambrol jalan tersebut dilintasi sebuah mobil tanki pertamina yang melintas dari arah Depok menuju Sawangan.
“Nggak lama setelah truk itu lewat, langsung ambrol,” kata Entong.
Baca: Jembatan Gantung Tangerang-Serang Ambruk, Warga Terganggu
Pantauan Tempo di lokasi, di sebelah jembatan roboh tersebut telah diberi pagar batas dengan menggunakan kerucut lalulintas (traffic cone). Arus lalulintas di jalan raya Sawangan, Kota Depok pun diberlakukan buka tutup sehingga terjadi antrean kendaraan.