TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan konsep perumahan di atas sebuah gedung seperti di Mall Thamrin City, Jakarta Pusat, belum diatur dalam undang-undang. Menurut dia, konsep hunian tersebut bukanlah solusi mengatasi terbatasnya lahan pemukiman di jantung Ibu Kota.
"Dalam tata kota hal ini (perumahan di atap gedung) belum diatur," ujar Nirwono pada Jumat, 28 Juni 2019.
Baca: Perumahan di Atas Thamrin City Kantongi Izin Sejak 2007
Dia menerangkan bahwa pembangunan perumahan harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti pengelolaan saluran air bersih, limbah, ketersediaan ruang terbuka hijau, hingga sirkulasi jalan. Apabila aspek-aspek tersebut luput atau tidak direncanakan sesuai dengan tata kelola kota maka hasilnya pun tidak akan maksimal.
"Akan tetap lebih optimal hunian vertikal (flat, apartemen, rusun) dengan ketinggian sedang-tinggi tergantung kebutuhan hunian dan kepadatan penduduk yang direncanakan," kata Nirwono.
Perbincangan perumahan di atas mal mulai ramai saat warganet dengan akun @shahrirbahar1 mencuitkan foto udara perumahan Cosmo Park yang berada tepat di area atap Mall Thamrin City, Jakarta Pusat. Dalam cuitan yang diunggah pada 25 Juni 2019 itu dia menyatakan heran karena terdapat perumahan mewah di atap mal.
Baca juga: Empat Kejanggalan Rumah di Atas Thamrin City, Ini Kata Pengamat
Mengenai Cosmo Park Thamrin City, Nirwono menyoroti kualitas konstruksi sebab memunculkan pertanyaan bagaimana kekuatan gedung apabila terjadi gempa. Kemudian, bagaimana dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perubahan mewah di atap mal. "Kepemilikan SHM (sertifikat hak milik) bagaimana dan yang pasti ini bukan solusi pemenuhan kebutuhan hunian di pusat kota," tuturnya.
ANTARA