TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin berpendapat, pemerintah harus melakukan penegakkan hukum sebagai solusi jangka pendek mengatasi pencemaran udara Jakarta. Ahmad mencontohkan, polisi bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI bisa memulai razia emisi kendaraan.
"Undang-undangnya mengatakan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya di wilayah RI wajib memenuhi baku mutu emisi. Berarti harus dirazia, masak didiamkan," kata Ahmad dalam konferensi pers di kantornya, Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 28 Juni 2019.
Baca: Bahaya Kanker, Pencemaran Udara Jakarta Sudah Lampaui Batas
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran Udara dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Berdasarkan aturan tersebut, menurut Ahmad, kendaraan dengan baku mutu emisi di bawah standar seharusnya ditilang.
KPBB menggelar konferensi pers mengenai kualitas udara atau pencemaran udara Jakarta yang masuk kategori sangat tidak sehat apabila merujuk pada beberapa data. Buruknya kualitas udara Ibu Kota rentan memunculkan pelbagai penyakit, seperti ISPA, iritasi mata, pneumonia, asma, dan kanker.
Ahmad menilai penjaringan terhadap kendaraan yang baku mutu emisinya di bawah standar dapat memberi pelajaran bagi pengendara lain. Tujuannya, menimbulkan efek jera baik bagi pelanggar atau orang lain. "Yang ditangkap cuma satu, tapi satu orang yang ditangkap ini akan memengaruhi 10 juta orang."
Baca juga: Polusi Udara, Begini Anies Salahkan Warga Jakarta dan Wartawan
Penegakkan hukum itu tak harus dilakukan setiap hari. Dia mencontohkan, polisi merazia kendaraan tiga bulan sekali. Dalam sehari operasi berjalan selama dua jam. Pelanggar pun harus membayar denda tilang, misalnya sebesar Rp 2 juta. Jika diimplementasikan pun pemerintah harus konsisten menjalaninya untuk mengatasi pencemaran udara Jakarta.
LANI DIANA