TEMPO.CO, Jakarta -Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Aris Suhandini sopir taksi online lantaran melakukan pemerasan dengan kekerasan kepada penumpangnya.
"Hari ini Jumat dilakukan penangkapan kepada salah satu sopir online karena melakukan tindak pidana pemerasan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jumat 28 Juni 2019.
Baca : Demo 22 Mei, Sejumlah Karyawan Menghindar dan Pilih Libur
Argo mengatakan tindakan pemerasan tersebut terjadi pada Rabu, 26 Juni 2019 lalu saat pelaku mendapatkan penumpang di Plaza Indonesia, Jakarta Selatan yang akan diantar ke Apartmen Green Bay Pluit Jakarta Utara. Penumpang adalah S, seorang perempuan berusia 22 tahun.
Argo menambahkan setelah S naik, Aris langsung mengemudikan mobilnya. Di tengah perjalanan pelaku kemudian meminta uang hingga mengancam akan membunuh S dengan menggunakan senjata tajam .
Argo melanjutkan, pelaku kemudian memukul leher dan bibir korban hingga satu gigi korban copot. Tidak puas disitu pelaku mengikat ke dua tangan korban dengan tali sepatu. "Bagian bibir dan leher korban memar," ujarnya.
Baca : Taksi Online Penuh Penumpang Tertabrak KRL, 4 Orang Tewas
Menurut Argo, korban akhirnya pasrah dan mengikuti perintah pelaku. Mereka kemudian menuju salah satu ATM di kawasan Bulungan Jakarta Selatan dan mengambil uang dari atm korban senilai Rp 4 juta.
Argo mengatakan atas perbuatan tersebut Aris ditetapkan sebagai tersangka, mobil dan handphone pengemudi taksi online turut disita sebagai barang bukti. Dia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
KOREKSI:
Artikel ini telah diubah dengan menambahkan identitas korban pemerasan pada Sabtu 29 Juni 2019, Pukul 05.11 WIB. Terima kasih.