TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal LSM Kiara, Susan Herawati mengatakan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang tengah disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI masih bermasalah. Salah satunya, Pemerintah DKI disebut tak memasukkan zona pemukiman nelayan di Kepulauan Seribu dalam RZWP3K.
"Adanya pemukiman non nelayan, jadi nelayan mau ditaruh di mana?," kata dia saat konferensi pers di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2019.
Baca : Nelayan Keluhkan Kepulauan Seribu Dikuasai Orang Kaya
Susan menilai Pemerintah DKI lebih mementingkan zona pariwisata dalam RZWP3K. Menurut dia, Pulau Pari, salah satu gugusan Kepulauan Seribu akan dijadikan pulau pariwisata. Sedangkan lebih dari 300 kepala keluarga di Pulau Pari, kata dia, mayoritas bekerja sebagai nelayan.
Selain zona pemukiman, Susan berujar bahwa RZWP3K mempersempit kawasan tangkap ikan di perairan Kepulauan Seribu. Kawasan tangkap ikan hanya meliputi perairan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu Barat, sebelah barat Pulau Pari, dan Pulau Putri bagian Timur.
"Ada pun kawasan lainnya diperuntukkan untuk kepentingan pariwisata, konservasi, dan zona lainnya," kata Susan.
Susan juga beranggapan bahwa RZWP3K dibuat hanya untuk melegalkan reklamasi Teluk Jakarta. Terlebih, karena Gubernur DKI Anies Baswedan sudah mengeluarkan HGB bagi Kapuk Naga Indah dengan landasan Pergub 206 tahun 2016 walau belum ada RZWP3K.
"Hanya untuk melegalkan barang yang salah dan perampasan uangnya diatur dalam Undang-undang. Saya melihat Anies curhat bahwa ini meneruskan dari yang dahulu, tapi sama-sama tahu ini," kata dia.
Baca : Warga Pulau Pari Turun ke Laut Lagi Tolak Pengeboran buat Vila
Susan mengatakan, akar masalah ini karena Pemerintah DKI tidak pernah melibatkan warga dalam menyusun RZWP3K. Menurut informasi yang diterimanya, Pemerintah DKI bahkan sudah menutup pintu untuk masukan dalam rencana zonasi itu. "Artinya sudah closed-book," kata dia.
Di tengah ancaman nelayan tidak mendapat tempat tinggal itu, KIARA mengungkapkan bahwa pulau-pulau kecil di gugusan Kepulauan Seribu dikuasai secara pribadi oleh segelintir orang. Susan mengatakan, data kepemilikan pulau itu dikumpulkan dari informasi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat.
"Dari 110 pulau, lebih dari 80 pulau telah dimiliki, baik oleh perorangan maupun perusahaan," kata Susan.
Pemilik pulau-pulau itu di adalah Johnny Wijaya, Pintarso Adijanto, Bambang Trihadmojo, Aburizal Bakrie, Ponco Sutowo, Hengky Setiawan, Anthony Salim, Surya Paloh, Sujito Ong, Tommy Winata, Benny Prananto dan Sugeng Prananto, Edwin Soeryajaya, China National Offshore Oil Corporation. Sutisno dan Amek, Haston Limardo dan Foronkid Gunawan, serta Iwan Buntoro Tju dan Rahmat Adi Sutikno Halim.
Baca : Nelayan Pulau Pari Demo Proyek Vila Terapung
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Darjamuni mengatakan substansi RZWP3K tengah dikoordinasikan dengan Biro Hukum. Koordinasi dilakukan sebelum raperda itu diajukan lagi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
"Hari ini sudah dikordinasikan ke Biro Hukum, itu (RZWP3K) sudah disetujui oleh Pak Gubernur untuk diajukan lagi ke DPRD untuk segera dibahas ulang," ujar Darjamuni, Rabu, 19 Juni 2019.