TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan aplikator layanan transportasi online, Go-Jek, langsung memutus kemitraan dengan Aris Suhandini. Pemutusan menyusul tindak pemerasan dan kekerasan yang disangka dilakukan Aris sebagai pengemudi taksi online kepada seorang penumpangnya, pada Rabu malam, 26 Juni 2019.
Baca: Polisi Ciduk Sopir Taksi Online Peras dan Jotos Penumpang
"Kami tidak hanya telah menindak tegas oknum tersebut dengan putus mitra, tetapi telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Vice President Corporate Communication Go-Jek, Michael Say, Sabtu 29 Juni 2019.
Dalam keterangan tertulis yang diberikannya, Michael mengatakan, perusahaannya juga sudah menemui keluarga Shindy Depindra Putri, 22, korban, untuk menawarkan pendampingan dan bantuan. "Mulai dari perawatan hingga pemulihan secara fisik maupun psikis," kata dia.
Ruang tamu kantor Pusat PT. Go-Jek Indonesia di daerah Blok M, Jakarta, 26 Januari 2018. Suasana kantor yang nyaman ini hampir mirip dengan kantor perusahaan multinasional Google. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Pemerasan dan kekerasan dialami Shindy dalam perjalanan pulang kerja dari Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, menuju Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara. Sopir taksi online Go-Car yang ditumpanginya, Aris, meminta uang hingga mengancam akan membunuhnya menggunakan senjata tajam.
Dalam kronologis yang dibeberkan kepolisian, Aris memukul leher dan bibir Shindy hingga satu giginya copot. Aris juga mengikat kedua tangan Shindy dengan tali sepatu. Sebelum akhirnya merampas uang senilai Rp 4 juta yang dikuras dari ATM Shindy di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
Baca: Kronologis Polisi Tembak Sopir Taksi Online yang Peras Penumpang
Polisi, menerima laporan Shindy, berhasil membekuk Aris si pengemudi taksi online pada Jumat 28 Juni. Polisi menyita mobil jenis Suzuki Ignis dan handphone yang digunakan Aris sebagai barang bukti. Atas perbuatannya itu Aris dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam sembilan tahun penjara.