TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Bambang P. Sumo membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan praktik jual-beli kursi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Banten.
Menurut Bambang sudah ada laporan dugaan jual-beli bangku di SMK Kabupaten Tangerang. "Kami sudah agendakan pemanggilan pihak terkait. Tim juga akan melakukan investigasi internal," ujar Bambang pag ini, Ahad. 30 Juni 2019. "Kami bekerja undercover."
Baca juga: Tak Transparan, PPDB Banten Dicurigai Ada Permainan
Pada Sabtu lalu, 29 Juni 2019, Dinas Pendidikan Provinsi Banten bersurat kepada seluruh kepala sekolah SMA dan SMK negeri bahwa pengumuman hasil PPDB diundur sampai batas waktu yang belum ditetapkan.
Bambang menilai Provinsi Banten tidak siap mengadakan PPDB 2019, antara lain dilihat dari pengunduran pengumuman PPDB. Pengunduran pengumuman menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi disalahgunakan untuk jual-beli kursi.
"Untuk itu Gubernur (Wahidin Halim) harus turun tangan mengatasi kemelut PPDB 2019 ini. Alasan pengunduran pengumuman ini tidak jelas."
AYU CIPTA