TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan akan memberikan tindakan tegas berupa pemberhentian kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dugaan manipulasi alamat peserta PPDB menggunakan surat keterangan domisili.
"Selalu ada sanksinya. Bisa berupa surat peringatan, kalaupun terlibat pidana bisa pemberhentian dan sebagainya, tergantung tingkatan kesalahannya," kata Bima di Kelurahan Paledang, Jumat, 28 Juni 2019.
Baca: Kecurangan PPDB Bogor Akan Dibawa Bima Arya ke Forum Apeksi
Temuan manipulasi alamat peserta PPDB 2019 itu ditemukan Bima saat melakukan sidak di Kelurahan Paledang yang letaknya tak jauh dari SMA Negeri 1 Kota Bogor. Bima menemukan ada dua peserta yang menggunakan surat domisili Kelurahan Paledang, tapi rupanya beralamat di Kelurahan Ciluar Kecamatam Bogor Utara dan satu lagi beralamat di Kelurahan Tegallega Bogor Tengah.
Bima sempat berang ketika ketua RT setempat beralasan bahwa peserta PPDB yang beralamat di Tegallega itu kost di Kelurahan Paledang. Sebab, Kelurahan Paledang dan Kelurahan Tegallega masih satu kecamatan, yakni Kecamatan Bogor Tengah.
Baca: Sidak Peserta PPDB, Wali Kota Bogor Temukan Dua Alamat Fiktif
Bima menduga ada keterlibatan pegawai pemerintahan dalam memanipulasi alamat peserta PPDB menggunakan surat keterangan domisili. Sebab, untuk memperoleh surat keterangan domisili dari kelurahan tidak instan, melainkan harus sudah menetap di lokasi tersebut minimal enam bulan. "Jaringan ini melibatkan siapa saja, sejauh mana aparatur terlibat di sini, nanti saya mau dalami dulu," ujarnya.
Bima menyatakan ia juga membentuk tim khusus yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim untuk menelusuri kecurangan dan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB 2019 di Kota Bogor. "Saya minta Pak Wakil langsung memimpin rapat untuk mendalami aduan warga. Saya minta silahkan warga mengadu, kalau terbukti ada kecurangan saya minta didiskualifikasi," kata dia.