TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai besok, Senin, 1 Juli 2019. Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris M. Nasir mengatakan penerapan berlaku pada 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang sudah terpasang di titik tambahan.
Menurut Nasir, kamera dengan fitur baru itu dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam mobil. “Yang baru fitur tambahannya adalah pemakaian seat belt, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi,” kata Nasir lewat pesan pendek, Ahad, 30 Juni 2019.
Baca: Pengamat Sebut CCTV Perkuat Tilang E-TLE
Nasir mengatakan kamera yang lama hanya dapat merekam pelanggaran rambu, marka jalan, serta lampu lalu lintas.
Penilangan dengan sistem ETLE sudah diterapkan sejak 1 November 2018. Nasir mengatakan yang diterapkan besok adalah penambahan titik lokasi dan jenis pelanggaran lalu lintas.
Berikut adalah titik baru penempatan kamera pengintai alias Closed Circuit Television (CCTV) untuk ETLE:
1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
2. JPO MRT Polda Semanggi
3. JPO depan Kementerian Pariwisata
4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
7. Simpang bundaran Patung Kuda
8. Simpang traffic light Sarinah Bawaslu
9. Simpang traffic light Sarinah Starbucks
10. JPO Plaza Gajah Mada
Baca: Dirlantas: Titik Kamera Tilang Elektronik di Jalur Busway Sudah Dipetakan