Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Daftar Kejahatan Pengemudi Taksi Online dan Ojek Online

Reporter

image-gnews
ilustrasi kejahatan . Sumber: THE STRAITS TIMES/asiaone.com
ilustrasi kejahatan . Sumber: THE STRAITS TIMES/asiaone.com
Iklan

TEMPO.CO, JAKARTA- Trasportasi umum berbasis online, seperti taksi online dan ojek online, menjadi moda yang banyak dipakai masyarakat saat ini. Akses yang mudah, pelayanan yang baik, dan biaya murah menjadi daya tarik.

Tetap saja terjadi penyimpangan oleh pengemudi taksi dan ojek online terjadi dengan orabn sang penumpang. Yang terbaru, penumpang bernama Shindy Depira, 22 tahun, mengalami pemerasan dan tindak kekerasan oleh pengemudi taksi online Go-Car, Aris Suhandini.

BacaKasus Aksi Kriminal Pengemudi Taksi Online Tahun 2016-2018 

Wanita itu hendak pulang ke Apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara, dari tempatnya beekrja, Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Dia dianiaya hingga satu giginya copot. Shindy juga kehilangan uang Rp 4 juta yang diambil paksa dari ATM oleh Aris.

Pada Jumat, 28 Juni 2019, polisi membekuk tersangka Aris. Perusahaan aplikator Go-Jek langsung memutus hubungan mitra kerja dengan Aris. Bahkan, Go-Jek menawarkan bantuan pendampingan kepada Shindy.

Kasus Shindy bukan yang pertama. Berikut daftar tindak kriminal yang dilakukan oleh pengemudi taksi online dan ojek online terhadap penumpang:

1. Tukang ojek online jambret telepon seluler bocah
Pengemudi ojek online Budi Sumarlin, 43 tahun, menjambret telepon seluler seorang bocah di Jalan ZZ, RT12/RW04, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Ahad, 16 Juni 2019. Penjambretan itu terekam kamera pengintai alias closed circuit television (CCTV) dan viral.

Mengetahui aksinya viral di dunia maya, Budi berhenti bekerja sebagai ojek online dan ikut temannya menjadi kuli bangunan. Selang sehari setelah viral, polisi menangkap Budi di depan SMP 34 Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kepada polisi Budi mengaku tengah terlilit utang sehingga nekat menjambret telefon seluler bocah tersebut.

"Tersangka ditangkap saat sedang bekerja jadi kuli bangunan," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono pada Rabu, 19 Juni 2019.

2. Pengemudi taksi online peras mahasiswi
Seorang pengemudi taksi online bernama Riyan Arterino memeras penumpangnya yang juga mahasiswi berinisial NS di kawasan Pondok Rumput, Bogor, Jawa Barat, pada Juli 2017. Riyan mengancam menyebarkan video adegan panas antara NS dan kekasihnya.

Rupanya Riyan merekam adegan tersebut pada saat mengantar keduanya. Ia pun meminta uang Rp 1,5 juta sebagai jaminan agar video tersebut tak disebar.

3. Tipu dan ancam sebar foto tak senonoh penumpang
Seorang mahasiswi di Tangerang menjadi korban pemerasan karena tergiur tawaran menjadi model majalah. Mahasiswi yang berinisial GAH itu tinggal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Ia memesan taksi online pada Selasa, 22 Agustus 2017. Saat itulah dia berkenalan dengan tersangka yang juga pengemudi taksi online.

"Setelah diantarkan oleh sopir yang juga pelaku, kemudian komunikasi mereka berlanjut di pesan Whatsapp," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander, pada amis, 24 Agustus 2017.

Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Sopir Taksi Online yang Peras Penumpang

Menurut Alex, pelaku Surya Wijaya, 25 tahun, melalui pesan Whatsapp menawarkan kepada GAH untuk menjadi model majalah. Pelaku yang mengaku sebagai fotografer tersebut meminta GAH mengirimkan foto tanpa busana sebagai syarat audisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah ditunggu realisasinya oleh korbannya, Alex melanjutkan, Surya malah mengancam menyebarkan foto korban kepada orang lain via pesan Whatsapp. Surya juga meminta uang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

4. Pengemudi taksi online cabuli penumpangnya
Polisi meringkus sopir taksi online berinisial AN, 30 tahun, yang diduga berbuat cabul sekaligus melakukan pencurian terhadap perempuan ABK (28). "Sopir ada di Bekasi, kemarin sudah kami amankan," kata Argo di Kantor Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Februari 2018.

Dalam penangkapan, polisi melepaskan timah panas ke kaki AN setelah melepaskan tembakan peringatan dengan alasan tersangka berusaha melarikan diri. "Dia lari saat diminta mencari ponsel korban yang dibuang."

Argo menuturkan, pada Senin dini hari, 12 Februari 2018, sekitar pukul 04.00 WIB, ABK menaiki taksi online menuju ke Bandara Soekarno-Hatta. Tapi, AN membelokkan mobilnya ke tempat yang sepi dan gelap. Di sana AN melakukan tindakan cabul. Korban sempat melawan namun sia-sia.

Sopir taksi online cabul tersebut juga mengambil ponsel milik ABK sebelum menurunkan korban di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. ABK lalu melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Tersangka AN ditahan sembari menjalani pengobatan di di Rumah Sakit Polri R. Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

5. Penumpang taksi online disekap dan dirampok

Polisi menembak mati seorang sopir taksi online berinisial LI yang diduga terlibat penyekapan dan perampokan terhadap penumpang perempuan. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas karean pria 27 tahun itu melawan saat akan d tangkap. "Saat pengejaran pelaku berusaha menabrak petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi, Kamis, 26 April 2018.

Kejahatan yang dilakukan LI dan dua temannya berlangsung 23 April 2018. Korbannya perempuan berinsial SS (2). Saat itu korban memesan taksi online menggunakan aplikasi Grabcar. Ia memesan dari rumahnya di Jalan Duri Selatan 6, Komplek Setia Masa I, Tambora, Jakarta Barat. Tidak berapa lama, muncul taksi yang dipesan muncul.

Sopirnya bernama Gugus Gunawan yang mengunakan Suzuki Wagon B 2353 BZB. Dalam perjalanan tiba-tiba muncul dua orang pria dari bangku belakang. Mereka menyekap korban menggunakan jaket. “Pelaku mencoba memperkosa korban,” kata Hengki. Namun perbuatan itu urung dilakukan karena korban tengah menstruasi. Pelaku menurunkan lagi korban di depan rumahnya.

Selanjutnya pelaku kabur setelah menguras harta korban. “Barang korban yang diambil yaitu satu buah handphone, ATM dan uang sebesar Rp 30 ribu,” kata Hengki.

Simak pulaJadi Pengedar Narkoba, Pengemudi Ojek Online Ditangkap

Polisi kemudian menangkap SN (23), dan AP (23). Keduanya dibekuk di Penjaringan, Jakarta Utara, pada 25 April 2018, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari kedua tersangka tersebut polisi mengetahui keberadaan sopir taksi online LI lalu menangkapnya.

ADAM PRIREZA | CAESAR AKBAR | KARTIKA ANGGRAENI | TEMPO.CO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

1 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

2 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

5 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

7 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Skema THR Ojol dan Kurir, Kapan Dibayarkan?

8 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Skema THR Ojol dan Kurir, Kapan Dibayarkan?

Ojek online atau ojol dan kurir akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kapan THR dibayarkan?


Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojek Online, Ini Respons Gojek

8 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojek Online, Ini Respons Gojek

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojek online memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya termasuk pengemudi.


Asosiasi Pekerja Dukung Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

9 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Asosiasi Pekerja Dukung Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojol wajib memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Berapa THR Ojol dan Kurir Paket? Cek di Sini

10 hari lalu

Pengemudi ojek online  berorasi saat aksi demo di depan kantor Grab di Bandung, Jawa Barat, 22 Januari 2024. Mereka mengajukan 10 tuntutan terkait aturan Grab yang dianggap sangat merugikan pengemudi ojol. TEMPO/Prima mulia
Berapa THR Ojol dan Kurir Paket? Cek di Sini

Ojol dan kurir logistik akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024 dari perusahaan


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

11 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.