Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendapat Sopir dan Penumpang Grab Soal Denda Pembatalan Pesanan

image-gnews
Pengemudi ojek daring (online) melintas di Dr Sutomo, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menurunkan tarif layanan jarak dekat atau sejauh 4 Km untuk angkutan daring (online) ANTARA
Pengemudi ojek daring (online) melintas di Dr Sutomo, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menurunkan tarif layanan jarak dekat atau sejauh 4 Km untuk angkutan daring (online) ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemberlakuan denda oleh Grab bagi penumpang dan pengemudi yang membatalkan pesanan ditanggapi beragam. Anang, 27 tahun, salah seorang pengemudi menilai kebijakan itu adil bagi pengemudi dan penumpang. Dari pengalamannya menjadi driver, Anang mengaku pesanan kerap dibatalkan.

"Sering banget sudah masuk ke gang-gang, pas sudah mau sampai malah di-cancel, sakit juga," kata Anang saat ditemui Tempo di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 1 Juli 2019.

Baca: Batalkan Order Grab, Penumpang Bakal Kena Denda

Anang juga tidak keberatan bila denda itu dijatuhkan kepadanya bila membatalkan pesanan. "Gak apa-apa, itu berarti salah kita. Jadi fair," ujarnya.

Berbeda dengan Anang, pengemudi Grab lainnya, Nizar Abubakar, 31 tahun menilai kebijakan itu perlu dikaji kembali. Dalam banyak kasus, kata dia, penumpang yang meminta sopir untuk membatalkan. "Kalau begitu bagaimana? Bingung kan? Kita sudah mau sampai, malah kita yang diminta untuk cancel, nyesek juga," kata dia.

Menurut Nizar, kasus pembatalan pesanan sering terjadi saat jam sibuk, misalnya sekitar pukul 08.00 pagi. Bila penumpang yang membatalkan, Nizar mengaku tidak masalah. Namun jika penumpang meminta sopir yang membatalkan, dia mengaku berada di posisi yang serba salah. "Kita cancel nanti kita yang kena denda, enggak di cancel enggak bisa narik," kata dia.

 Co-Founder and CEO Grab Anthony Tan (kiri) berjabat tangan dengan President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata usai mengumumkan mendapatkan suntikan dana senilai Rp 20,4 triliun dari Softbank, di Gedung Lippo, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Melgi Anggia

Grab Indonesia sedang menguji coba kebijakan perberlakuan denda pembatalan pesanan mulai Senin, 17 Juni 2019 di Kota Lampung dan Palembang. Denda untuk pembatalan pemesanan Grabbike adalah Rp 1.000, sedangkan Grabcar Rp 3.000.

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan denda yang sama berlaku untuk mitra pengemudi. Menurut dia, pengemudi akan diganjar penalti. Penumpang yang membatalkan pemesanan di atas 5 menit setelah order, otomatis akan dikenai denda. Sedangkan pembatalan sebelum 5 menit, tidak akan dikenai didenda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi penumpang yang menggunakan OVO, biaya pembatalan pemesanan otomatis terpotong dari saldo. Sedangkan terhadap penumpang yang tidak memiliki uang elektronik, biaya pembatalan bakal dibebankan pada pemesanan berikutnya.

Baca: Aturan Denda Grab, Pengamat: Lihat Dulu Siapa yang Nakal

Seorang pengguna Grab yang ditemui Tempo, Fadia, 23 tahun, mengaku tidak keberatan dengan kebijakan tersebut karena nominal denda yang relatif kecil yaitu Rp 1.000 dan Rp 3.000. Terlebih, bila denda itu diberikan kepada driver, bukan kepada perusahaan Grab.

"Toh saat membatalkan pesanan, kan abang Grab-nya pasti udah effort untuk gerak ke arah kita. Denda itu juga bisa jadi catatan untuk konsumen biar enggak asal pesan," kata Fadia.

Pengguna Grab lainnya, Novita, 25 tahun mengatakan kebijakan tersebut baik agar penumpang tidak mengerjai sang sopir. Namun, dalam beberapa kasus, kata dia, sopir yang justru bermasalah.

"Kadang driver sudah terima pesanan, tapi enggak ngasih keterangan dia beneran mau ngambil atau tidak. Sementara kita sudah telat juga enggak bisa nunggu. Kalo seperti itu bagaimana? Masa terus kita yang didenda," kata Novita.

Novita mengatakan Grab perlu mempertimbangkan alasan pembatalan sebelum menerapkan denda. Bila driver yang tidak bisa dikontak, kata dia, maka denda tidak perlu diberikan kepada penumpang yang membatalkan pemesanan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

13 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

15 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

17 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

20 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

23 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

23 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.


Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

24 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.


Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

24 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

26 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.