TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemberlakuan denda oleh Grab bagi penumpang dan pengemudi yang membatalkan pesanan ditanggapi beragam. Anang, 27 tahun, salah seorang pengemudi menilai kebijakan itu adil bagi pengemudi dan penumpang. Dari pengalamannya menjadi driver, Anang mengaku pesanan kerap dibatalkan.
"Sering banget sudah masuk ke gang-gang, pas sudah mau sampai malah di-cancel, sakit juga," kata Anang saat ditemui Tempo di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 1 Juli 2019.
Baca: Batalkan Order Grab, Penumpang Bakal Kena Denda
Anang juga tidak keberatan bila denda itu dijatuhkan kepadanya bila membatalkan pesanan. "Gak apa-apa, itu berarti salah kita. Jadi fair," ujarnya.
Berbeda dengan Anang, pengemudi Grab lainnya, Nizar Abubakar, 31 tahun menilai kebijakan itu perlu dikaji kembali. Dalam banyak kasus, kata dia, penumpang yang meminta sopir untuk membatalkan. "Kalau begitu bagaimana? Bingung kan? Kita sudah mau sampai, malah kita yang diminta untuk cancel, nyesek juga," kata dia.
Baca Juga:
Menurut Nizar, kasus pembatalan pesanan sering terjadi saat jam sibuk, misalnya sekitar pukul 08.00 pagi. Bila penumpang yang membatalkan, Nizar mengaku tidak masalah. Namun jika penumpang meminta sopir yang membatalkan, dia mengaku berada di posisi yang serba salah. "Kita cancel nanti kita yang kena denda, enggak di cancel enggak bisa narik," kata dia.
Co-Founder and CEO Grab Anthony Tan (kiri) berjabat tangan dengan President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata usai mengumumkan mendapatkan suntikan dana senilai Rp 20,4 triliun dari Softbank, di Gedung Lippo, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Melgi Anggia
Grab Indonesia sedang menguji coba kebijakan perberlakuan denda pembatalan pesanan mulai Senin, 17 Juni 2019 di Kota Lampung dan Palembang. Denda untuk pembatalan pemesanan Grabbike adalah Rp 1.000, sedangkan Grabcar Rp 3.000.
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan denda yang sama berlaku untuk mitra pengemudi. Menurut dia, pengemudi akan diganjar penalti. Penumpang yang membatalkan pemesanan di atas 5 menit setelah order, otomatis akan dikenai denda. Sedangkan pembatalan sebelum 5 menit, tidak akan dikenai didenda.
Bagi penumpang yang menggunakan OVO, biaya pembatalan pemesanan otomatis terpotong dari saldo. Sedangkan terhadap penumpang yang tidak memiliki uang elektronik, biaya pembatalan bakal dibebankan pada pemesanan berikutnya.
Baca: Aturan Denda Grab, Pengamat: Lihat Dulu Siapa yang Nakal
Seorang pengguna Grab yang ditemui Tempo, Fadia, 23 tahun, mengaku tidak keberatan dengan kebijakan tersebut karena nominal denda yang relatif kecil yaitu Rp 1.000 dan Rp 3.000. Terlebih, bila denda itu diberikan kepada driver, bukan kepada perusahaan Grab.
"Toh saat membatalkan pesanan, kan abang Grab-nya pasti udah effort untuk gerak ke arah kita. Denda itu juga bisa jadi catatan untuk konsumen biar enggak asal pesan," kata Fadia.
Pengguna Grab lainnya, Novita, 25 tahun mengatakan kebijakan tersebut baik agar penumpang tidak mengerjai sang sopir. Namun, dalam beberapa kasus, kata dia, sopir yang justru bermasalah.
"Kadang driver sudah terima pesanan, tapi enggak ngasih keterangan dia beneran mau ngambil atau tidak. Sementara kita sudah telat juga enggak bisa nunggu. Kalo seperti itu bagaimana? Masa terus kita yang didenda," kata Novita.
Novita mengatakan Grab perlu mempertimbangkan alasan pembatalan sebelum menerapkan denda. Bila driver yang tidak bisa dikontak, kata dia, maka denda tidak perlu diberikan kepada penumpang yang membatalkan pemesanan.