TEMPO.CO, Bekasi -Puluhan orang tua siswa berbondong-bondong mengantarkan anaknya mendaftar ke SMP Negeri 1 Kota Bekasi di Jalan Agus Salim, Bekasi Timur pada hari pertama penerimaan peserta didik baru disingkat PPDB tahun ajaran 2019/2020, Senin, 1 Juli 2019.
Mereka tak menghiraukan sistem yang diterapkan tahun ini yaitu 73 persen melalui jalur zonasi radius.
Baca : Tak Diterima di PPDB SMA 1 Tangsel, Orang Tua Ramai Protes Zonasi
Seperti yang dilakukan oleh Fahmi, 50 tahun. Warga Arenjaya, Bekasi Timur ini mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri 1. Padahal, radius tempat tinggal dengan sekolah mencapai 3.665 meter. "Daftar ke sini untuk memenuhi keinginan anak," kata Fahmi, Senin, 1 Juli 2019.
Karena itu, Fahmi mengabaikan dua sekolah negeri yang tak jauh dari rumahnya yaitu SMP Negeri 11 dan 32. Pada pukul 11.28 WIB, anaknya berada di posisi 207 dari 209 siswa yang telah mendaftar. "Memang lumayan jauh, tapi ini mencoba dulu, karena saya tahu kualitas sekolahnya," ujar Fahmi.
Sama halnya dengan Darma, 37 tahun. Warga Bekasi Jaya ini juga mencoba peruntukan dengan mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri 1 yang disebutnya sebagai sekolah favorit sejak dulu. Ia mengabaikan sekolah yang lebih dekat yaitu SMP Negeri 18. "Mungkin kalau di sini terleliminasi, daftar ke yang terdekat," ucap Darma.
Darma mengatakan, tertarik mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi radius karena SMP Negeri 1 terkenal favorit, dimana lulusan sekolah itu memiliki nilai menonjol.
Berdasarkan pengamatan Tempo di situs resmi PPDB online, pendaftar paling jauh berasal dari wilayah Kecamatan Pondok Gede. Pendaftar dengan nama Fasha Putra Pratama menduduki urutan paling bawah dari 236 kuota yang disediakan. Sebabnya, radius tempat tinggalnya dengan SMP Negeri 1 hampir 10 kilometer.
Kepala Seksi SMP pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Mawardi meminta pendaftar tak memaksakan mendaftar ke SMP Negeri. Sebab, calon siswa hanya diberikan kesempatan dua kali mendaftar ke sekolah negeri.
"Lebih baik mendaftar ke sekolah terdekat, karena sistem yang dipakai adalah radius," kata Mawardi.
Baca : Ombudsman Curigai Jual-Beli Kursi di PPDB Provinsi Banten
Mawardi mengatakan, pendaftaran dengan sistem zonasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sistem ini dipakai untuk menghapus stigma sekolah favorit, karena melalui peraturan itu pemerintah ingin memeratakan pendidikan.
Mawardi menambahkan, kuota pada PPDB tahun ini sebanyak 14.544 terbagi menjadi tiga jalur. Diantarannya zonasi radius 73 persen, zonasi afirmasi atau keluarga miskin 10 persen, prestasi 16 persen (13 persen nilai ujian, akademik/non akademek 1 persen, dan 2 persen hafal Alquran), terakhir jalur perpindahan orang tua 1 persen.