TEMPO.CO, Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim secara implisit mendukung langkah Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan investigasi terhadap pelaksanaan PPDB 2019.
Wahidin bahkan mengungkapkan kekesalannya kerena pengumuman PPDB sempat ditunda sehari dan menimbulkan kekecewaan masyarakat. "Penundaan pengumuman itu kebijakan yang salah dan keputusan fatal. Umumkan saja dulu, kalau ada koreksi nanti bisa diatur kemudian. Kalau tidak akan menimbulkan kecurigaan," kata Wahidin di kantornya, Senin, 1 Juli 2019.
Baca: Pengumuman PPDB di Tangerang Belum Muncul, Ortu Siswa Kecewa
Dinas Pendidikan Banten menunda pengumuman PPDB 2019. Seharusnya pengumuman dilakukan pada 29 Juni, namun diundur menjadi 30 Juni 2019.
Penundaan pengumuman PPDB, kata Wahidin, dilakukan Dinas Pendidikan Banten tanpa saran darinya sebagai gubernur dan tanpa konsultasi ke wakil gubernur. "Ambil keputusan pelik tanpa laporan kepada kami, harusnya lapor sehingga gubernur dan wakil berikan saran. Ini kan menimbulkan kecurigaan masyarakat," ujarnya.
Wahidin juga menyatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur pelaksanaan PPDB 2019 tidak cocok untuk diterapkan di Banten. Menurut dia, sistem zonasi yang diterapkan tidak mampu menciptakaan keadilan bagi masyarakat Banten.
"Siswa miskin yang cerdas sulit menjangkau sekolah berkualitas lantaran faktor jarak. Sementara di lapangan masih ditemukan siswa dengan jarak dekat tidak terakomodir karena ketidakjelasan standar minimal yang ditetapkan," kata Wahidin.
Sejumlah siswa dan orang tua murid mengantre saat seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ia menyinggung bahwa pihaknya yang tahu persis persoalan di daerah. "Market kita ini masyarakat, pelayanan diperuntukkan untuk publik," kata Wahidin
Wahidin memperingatkan agar pendidikan tidak dijadikan alat kepentingan, "Pangkas persoalan-persoalan yang menghambat. Jangan bikin putus asa orang yang punya nilai bagus, orang miskin yang mengejar prestasi itu harus diakomodir," kata Wahidin.
Selanjutnya, Gubernur Wahidin meminta Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar dan para ahli pendidikan untuk merumuskan kembali hal-hal yang perlu dilakukan agar anak-anak yang tidak masuk dari hasil PPDB dapat terakomodir ke sekolah-sekolah yang layak.
Baca: Kisah Kisruh PPDB Banten 3 Tahun Berturut-turut
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo sudah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan praktik jual beli bangku dalam pelaksanaan PPDB di SMA dan SMK di Kabupaten Tangerang khususnya dan Banten pada umumnya.
Menurut Bambang, sudah ada laporan kepada lembaganya tentang dugaan jual beli bangku di sebuah sekolah kejuruan di Kabupaten Tangerang. "Kami sudah agendakan pemanggilan pihak terkait. Tim juga akan melakukan investigasi internal "Kami bekerja undercover," ujarnya, Ahad, 30 Juni 2019.
Bambang menilai ada ketidaksiapan dalam PPDB Provinsi Banten ini. Salah satunya adalah pengunduran pengumuman PPDB yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab terkait jual beli kursi.