Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pansus: Calon Wagub DKI Bakal Didenda Rp 50 Miliar Jika Mundur

image-gnews
Suasana rapat panitia khusus  Wagub DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Suasana rapat panitia khusus Wagub DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus menyebut bakal ada sanksi bila calon wagub DKI yang sudah ditetapkan mundur dari kontestasi. Sanksi itu berupa denda Rp 50 miliar dan kurungan penjara.

"Kalau dia tetap mau mundur maka dikenakan sanksi seperti tertulis di dalam tata tertib," kata Bestari di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019.

Baca: Wagub DKI Alot, Ketua DPRD: Ada Relawan 02 Ingin Calonkan Diri

Tatib itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 191 ayat 1 UU tersebut tertulis bahwa calon gubernur atau calon wakil gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri dalam rentang waktu setelah ditetapkan hingga pemungutan suara bakal dikenakan pidana penjara dan denda. Lebih spesifiknya penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Sementara untuk denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Menurut Bestari, kedua calon wagub yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal ditetapkan oleh panitia pemilihan (panlih). Hingga saat ini, panlih belum terbentuk. Pansus masih bekerja sampai tatib pemilihan wagub disahkan dalam rapat paripurna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kursi Wagub DKI Masih Kosong, Ini Kata Mendagri Tjahjo Kumolo

Bestari mengatakan panlih harus mengecek syarat administratif dan memverifikasi dua calon wagub terlebih dulu. "Setelah diverifikasi baru diparipurnakan untuk ditetapkan oleh panlih. Setelah dia ada baru ditetapkan dinsitulah dia tidak boleh lagi mundur. Kalau sekarang dia mundur masih bisa," kata dia.

Anies sebelumnya sudah menyerahkan dua nama yang diusulkan sebagai calon wagub DKI. Dua nama itu adalah Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu. Keduanya dipilih oleh partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, PKS dan Gerindra.

Bola pemilihan wagub pun kini ada di DPRD. Penetapan satu nama yang terpilih sebagai wagub dilakukan dalam rapat paripurna dewan. Paripurna baru bisa berjalan apabila jumlah dewan yang hadir memenuhi syarat minimal alias kuorum. Calon wagub DKI dengan perolehan suara 50+1 yang berhak menggantikan Sandiaga Uno.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Alasan DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024?

49 hari lalu

Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) sekaligus Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Tamsil Linrung
Apa Alasan DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024?

DPD RI sepakat untuk membentuk panitia khusus dugaan kecurangan Pemilu 2024, apa alasan DPD RI?


Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Apa Tugas dan Wewenang DPD RI?

49 hari lalu

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah menyiapkan strategi untuk merespon kenaikan minyak dan gas bumi
Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Apa Tugas dan Wewenang DPD RI?

DPD RI membentuk panitia khusus untuk menangani dugaan kasus kecurangan Pemilu 2024. Apa tugas dan wewenang DPD RI?


DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

51 hari lalu

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah menyiapkan strategi untuk merespon kenaikan minyak dan gas bumi
DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.


Beda Usulan Politikus PDIP soal Pembentukan Pansus JIS

21 Juli 2023

Tampilan Jakarta International Stadium (JIS) yang dijadikan opsi untuk gelaran Piala Dunia U-17 2023 pada November-Desember mendatang, pada Rabu, 19 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Beda Usulan Politikus PDIP soal Pembentukan Pansus JIS

Politikus PDIP beda pendapat soal rencana pembentukan pansus setelah gaduh renovasi JIS untuk perhelatan Piala Dunia U-17 2023.


Fraksi PDIP DPRD DKI Usulkan Pansus JIS, Heru Budi: Saya Nggak Ikutan

19 Juli 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa pihaknya tetap melanjutkan penyempurnaan fasilitas Jakarta International Stadium atau JIS saat ditemui di wilayah Jakarta Timur, Selasa, 11 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Fraksi PDIP DPRD DKI Usulkan Pansus JIS, Heru Budi: Saya Nggak Ikutan

Pembangunan JIS disebut patut dipertanyakan lantaran tidak sesuai hasil konsultasi Buro Happold, yang digandeng Jakpro agar stadion berstandar FIFA.


Bukan Pansus, Politikus PDIP Ini Usul Proyek JIS Diperiksa KPK, BPK, BPKP, dan Kejaksaan

15 Juli 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (kedua kanan) meninjau Jakarta International Stadium (JIS) di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa 4 Juli 2023. Menpora meninjau kesiapan JIS untuk diajukan kepada FIFA sebagai salah satu lokasi Piala Dunia U-17 yang akan berlangsung pada 10 November hingga 2 Desember 2023. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Bukan Pansus, Politikus PDIP Ini Usul Proyek JIS Diperiksa KPK, BPK, BPKP, dan Kejaksaan

Audit proyek JIS oleh empat lembaga dinilai lebih objektif ketimbang pembentukan panitia khusus atau Pansus oleh DPRD DKI


Kasus Meikarta, DPR Akan Lakukan Ini: Panggil OJK hingga Bentuk Pansus

26 Januari 2023

Korban Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Kasus Meikarta, DPR Akan Lakukan Ini: Panggil OJK hingga Bentuk Pansus

DPR akan melakukan berbagai upaya dalam menangani kasus Meikarta, mulai dari bentuk pansus hingga pemanggilan Menteri Bahlil Lahadalia.


Komisi VI DPR Dorong Pembentukan Pansus Meikarta

25 Januari 2023

Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang).
Komisi VI DPR Dorong Pembentukan Pansus Meikarta

Wakil ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengusulkan dibentuk panitia khusus atau pansus Meikarta.


Bisa Jadi Wagub DKI, Riza Patria Berterima Kasih ke PKS

16 Oktober 2022

Acara perpisahan Anies Baswedan dan Riza Patria. Instagram
Bisa Jadi Wagub DKI, Riza Patria Berterima Kasih ke PKS

Posisi Wagub DKI yang kosong sempat menjadi rebutan antara PKS yang menyodorkan Nurmansjah Lubis dan Gerindra lewat Riza Patria.


Tinggalkan Kursi Wagub DKI, Riza Patria: Bantu Heru Budi Hartono Bangun Jakarta

15 Oktober 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dan isteri Ellisa Sumarlin saat memberikan pidato perpisahan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022. Kegiatan tersebut merupakan hari terakhir Anies Baswedan bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tinggalkan Kursi Wagub DKI, Riza Patria: Bantu Heru Budi Hartono Bangun Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berterima kasih kepada media yang telah membantu menjalankan tugas.