TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus menyebut bakal ada sanksi bila calon wagub DKI yang sudah ditetapkan mundur dari kontestasi. Sanksi itu berupa denda Rp 50 miliar dan kurungan penjara.
"Kalau dia tetap mau mundur maka dikenakan sanksi seperti tertulis di dalam tata tertib," kata Bestari di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019.
Baca: Wagub DKI Alot, Ketua DPRD: Ada Relawan 02 Ingin Calonkan Diri
Tatib itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 191 ayat 1 UU tersebut tertulis bahwa calon gubernur atau calon wakil gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri dalam rentang waktu setelah ditetapkan hingga pemungutan suara bakal dikenakan pidana penjara dan denda. Lebih spesifiknya penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Sementara untuk denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.
Menurut Bestari, kedua calon wagub yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal ditetapkan oleh panitia pemilihan (panlih). Hingga saat ini, panlih belum terbentuk. Pansus masih bekerja sampai tatib pemilihan wagub disahkan dalam rapat paripurna.
Baca: Kursi Wagub DKI Masih Kosong, Ini Kata Mendagri Tjahjo Kumolo
Bestari mengatakan panlih harus mengecek syarat administratif dan memverifikasi dua calon wagub terlebih dulu. "Setelah diverifikasi baru diparipurnakan untuk ditetapkan oleh panlih. Setelah dia ada baru ditetapkan dinsitulah dia tidak boleh lagi mundur. Kalau sekarang dia mundur masih bisa," kata dia.
Anies sebelumnya sudah menyerahkan dua nama yang diusulkan sebagai calon wagub DKI. Dua nama itu adalah Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu. Keduanya dipilih oleh partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, PKS dan Gerindra.
Bola pemilihan wagub pun kini ada di DPRD. Penetapan satu nama yang terpilih sebagai wagub dilakukan dalam rapat paripurna dewan. Paripurna baru bisa berjalan apabila jumlah dewan yang hadir memenuhi syarat minimal alias kuorum. Calon wagub DKI dengan perolehan suara 50+1 yang berhak menggantikan Sandiaga Uno.