TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menyatakan tetap menuntut terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Tetap pada tuntunan kami yang telah kami bacakan pada 17 Juni 2019 tanpa ada revisi, tambahan atau perubahan," kata Jaksa Rinaldy Restayuda saat sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 1 Juli 2019.
Baca: Steve Emmanuel: Kalau Dipenjara, Anak Saya Putus Sekolah
Dalam kesimpulan repliknya, Rinaldy menyinggung kesalahan dari kuasa hukum Steve Emmanuel dalam pleidoi. Di dalam poin ketujuh pleidoi itu, kata dia, kuasa hukum menyebut pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis, 1 Desember 2016.
"Padahal jaksa penuntut umum melakukan pembacaan surat tuntutan pada hari Senin, 17 Juni 2019," kata Rinaldy.
Disinggung masalah salah ketik, kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra membalas. Menurut dia, replik jaksa juga banyak salah ketik. Khususnya, untuk pasal yang dikenakan terhadap Steve.
"Misalnya di Pasal 112 ayat 1 (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika), padahal jelas-jelas kemarin Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman yang sama dan disimpulkan tidak ada revisi," ujar Firman usai persidangan.
Baca: Steve Emmanuel Bacakan Pledoi, Ini Alasan Dirinya Memakai Kokain
Menurut Firman, Pasal 112 ayat 1 memiliki minimal hukuman lebih rendah dari ayat 2 yaitu 4 tahun. Untuk itu, dia menilai jaksa telah melakukan kesalahan fatal dalam penulisan replik. Walau pun, menurut Firman, pasal 112 ayat 1 akan lebih menguntungkan kliennya bila diterapkan. "Berarti kan ada penulisan yang buru-buru," kata dia.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menyatakan Steve Emmanuel terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu, dia dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," ujar Jaksa Reynaldi saat membaca tuntutan untuk Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 17 Juni 2019.