TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya saat ini tengah bersiap melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kejaksaan ihwal penghentian swastanisasi air. Konsultasi itu Anies lakukan karena pembahasan penghentian swastanisasi air mentok di PT PAM Lyonnaise Jaya atau Palyja.
"PAM sedang menyiapkan opsi-opsi untuk dibicarakan dengan BPKP dan kejaksaan. Bila head of agreement (HoA) dengan Palyja tidak tercapai kesepakatan," kata Anies di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019.
Baca: Swastanisasi Air Tak Kunjung Distop, LBH Jakarta Surati Anies
Sebelum berkonsultasi dengan dua lembaga itu, Anies telah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski sudah mengadu ke KPK soal usaha penyelesaian swastanisasi air, Anies menyebut sampai saat ini Palyja belum memberikan kepastian.
Padahal, kata Anies, pihaknya saat ini tengah fokus meningkatkan cakupan pelayanan air 82 persen pada 2023. Angka itu tak kunjung dicapai oleh pihak swasta meski pengelolaan oleh swasta sudah 20 tahun berjalan.
Rencana Pemprov DKI mengambil alih pengelolaan air dari swasta sudah diungkapkan Anies sejak beberapa bulan lalu. Ia memerintahkan kepada PD PAM Jaya untuk melakukan negosiasi dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT Palyja soal penghentian swastanisasi air.
Baca: Swastanisasi Air di Jakarta, Ini Empat Hal yang Jadi Sorotan KPK
Anies juga menggunakan rekomendasi hasil kajian Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum yang telah berjalan selama enam bulan ke belakang. Poin-poin rekomendasi tersebut, antara lain status quo/membiarkan kontrak selesai sampai dengan waktu berakhirnya pada 2023, pemutusan kontrak kerja sama saat ini juga dan tiga pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata.
Anies mengatakan pihaknya mengambil rekomendasi yang terakhir, yakni pengambilalihan melalui tindakan perdata. Sebagai langkah awal, ia meminta Dirut PAM Jaya Bambang Hernowo untuk membuat HoA.
Hasilnya saat ini, baru PT Aetra Air Jakarta saja telah menyepakati empat hal bersama PAM Jaya yang tertuang dalam HoA penghentian swastanisasi air. Empat poin itu, antara lain mengembalikan konsesi pengelolaan air di DKI Jakarta kepada PAM Jaya; sepakat untuk melakukan due diligent sebagai pertimbangan PAM Jaya dalam menyusun syarat dan ketentuan dalam pengembalian konsesi dan implikasinya; sepakat menyusun transisi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di DKI Jakarta setelah pengembalian konsesi dan menyusun peningkatan pelayanan untuk mencapai akses 82 persen di 2023, yang akan dituangkan dalam Perjanjian Pernyataan Kembali.