TEMPO.CO, Jakarta - Panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur memasukkan tiga opsi syarat kuorum rapat paripurna pemilihan wagub DKI Jakarta dalam draf tata tertib (tatib). Wakil Ketua Pansus Bestari Barus mengatakan ketiga opsi itu di antaranya jumlah kuorum tiga seperempat, dua pertiga atau setengah dari total keseluruhan anggota dewan sebanyak 106 orang.
Menurut Bestari, dasar perhitungan itu diadopsi dari kebijakan provinsi dan atau kabupaten lain yang sudah terlebih dulu melaksanakan proses pemilihan wagub. "Angka dua pertiga di Jambi, kemudian tiga perempat di Grobogan dan setengah di daerah lain," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019.
Baca: Pansus: Calon Wagub DKI Bakal Didenda Rp 50 Miliar Jika Mundur
Perhitungan jumlah kuorum ini menjadi penentuan apakah rapat paripurna pemilihan wagub bisa dilaksanakan. Sebab, penetapan satu nama yang terpilih sebagai wagub dilakukan dalam rapat paripurna dewan.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sebelumnya menyampaikan untuk memulai proses pemilihan, dua pertiga dari 106 anggota dewan harus menandatangani daftar hadir serta datang dalam rapat paripurna untuk mencapai kuorum. Dengan begitu, sistem voting bisa berjalan.
Setelahnya, suara yang menentukan satu nama terpilih jadi wagub harus sebanyak 50+1. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Baca: Wagub DKI Alot, Ketua DPRD: Ada Relawan 02 Ingin Calonkan Diri
Bestari menuturkan anggota pansus masih membahas draf tatib. Saat ini, dewan sedang mengkaji beberapa poin untuk dimasukkan ke dalam draf tatib. Misalnya soal mekanisme kuorum dan pemilihan ulang.
Setelah itu, dewan mengkonsultasikan isi tatib ke Kementerian Dalam Negeri pada Rabu mendatang untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna soal wagub DKI. "2-3 hari lagi mungkin rapur tatib setelah hari Rabu. Senin paling," ucap politikus Partai NasDem ini.