TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna mempertanyakan fungsi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk perumahan mewah di Thamrin City dan Mall of Indonesia atau MOI Kelapa Gading.
Menurut Yayat, IMB tersebut harus di pastikan apakah fungsinya campuran atau tidak.
Baca : Perumahan Mewah di Atas MOI Kelapa Gading, Elit dan Dijaga Ketat
"IMB-nya untuk apa, kalau ternyata IMBnya untuk fungsi campuran artinya ada fungsi perdagangan, fungsi rumah tinggal dan fungsi yang lain yang ada disitu," ujarnya saat di hubungi Tempo, Senin, 1 Juli 2019.
Selain mempertanyakan fungsi, Yayat juga menegaskan kategori bangunan yang ada di atas atap mal tersebut seperti apa. Menurut dia bangunan itu harus jelas kategorinya apakah termasuk rumah susun atau rumah landai.
Jika di dalam IMB sudah jelas fungsi dari bangunan tersebut, Yayat menyebut itu tidak menjadi masalah. Begitu IMB keluar secara otomatis harus ada sertifikasi laik fungsi, karena secara struktur bangunan itu harus aman, nyaman, bisa di tempati dan tidak ada kerusakan.
"Makanya kebutuhan dia di keluarkan sudah ada sertifikaasi laik fungsi, artinya rumah itu bisa di sesuaikan dg fungsinya," ujar dia.
Baca : Setelah Thamrin City, Ada Rumah Mewah di Atas MOI Kelapa Gading
Yayat mencontohkan bahwa bangunan seperti di Thamrin City dan MOI merupakan adopsi dari luar negeri. Ia menyebut model perumahan seperti itu tidak langsung muncul gagasan dari orang Indonesia, namun kata dia ini adalah gagasan dari kota-kota negara luar.
"Karena model-model rumah ini (di atas Thamrin City dan MOI Kelapa Gading) ada di kota San Fransisco, Amerika Serikat. Juga ada di Singapura, tidak mungkin kota model ini ada langsung muncul gagasan dari kita, pasti ini ide gagasan kota lain di luar Jakarta," ujarnya.