TEMPO.CO, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis lepas Wendra Purnama, penyandang disabilitas intelektual, dalam kasus narkoba. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Sri Suharni, Senin petang 1 Juli 2019.
Baca: Yakin Wendra Bukan Disabilitas, Jaksa Siapkan Psikolog Tandingan
Majelis hakim memutuskan Wendra terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Wendra tetap divonis lepas karena dianggap mengalami ganggu pikir sejak lahir hingga massa pertumbuhan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sehinga majelis berpendapat terdakwa dilepaskan dan meminta agar dikeluarkan dari tahanan," ujar Sri Suharni saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin petang 1 Juli 2019.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Wendra secara sah dan meyakinkan terbukti melakulan tindak pidana narkotika dan melanggar pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) undang undang narkotika.
Dalam memutus lepas Wendra, hakim mempertimbangkan pasal 44 KUHP. Karena sesuai fakta persidangan dari saksi ahli dan bukti yang ada, hakim menilai terdakwa mengalami retradasi mental ringan.
Baca: Kasus Narkoba Wendra, Psikolog: Terdakwa Seperti Bocah 12 Tahun
Hakim berpendapat Wendra tidak mampu membedakan baik dan buruknya perbuatan. Pada saat Hau Hau, terdakwa lain dalam berkas perkara yang berbeda, memintanya mengantar paket sabu, Wendra tidak dapat berpikir dengan baik.
"Niatnya mengantarkan saja bukan melakukan tindak pidana," kata Sri Suharni.
Wendra Purnama penyandang disabilitas intelektual yang menjadi terdakwa narkoba saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 1 April 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Majelis hakim memberikan waktu seminggu untuk JPU menentukan sikap apakah menerima, pikir pikir atau banding atas putusan itu. Sedang kuasa hukum Wendra, Antonius Badar Karwayu dari LBH Masyarakat, menyatakan menerima putusan itu.
"Kami menerima karena putusan dan pertimbangan majelis hakim itu sesuai dengan pledoi kami," kata Badar.
Putusan hakim ini disambut teriakan histeris dari keluarga Wendra. Mereka bersuka cita dan buru buru mengurus proses keluarnya Wendra dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang.
Baca: Penetapan Penyandang Disabilitas Intelektual Jadi Terdakwa Narkoba Dinilai Cacat Hukum
Wendra Purnama, penyandang disabilitas intelektual, ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 di Cengkareng, Jakarta Barat. Saat ditangkap, Wendra bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan Ahua disita barang bukti 0,23 gram Sabu.