Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKM Bawa Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid ke Jalur Hukum

image-gnews
Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh akan tetap melaporkan SM, perempuan pembawa anjing masuk masjid, ke polisi. Dewan Pembina Masjid Al-Munawaroh Abah Raodl Bahar Bakry menyatakan jalur hukum tetap ditempuh meski perempuan itu mengalami gangguan jiwa.

Baca: Wanita Viral Bawa Anjing Masuk Masjid Paranoid dan Skizoafektif

“Sebagai warga negara, kita harus taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Abah kepada Tempo, Senin 1 Juli 2019.

Abah mengatakan akan menyerahkan semua kasus ini kepada pihak kepolisian. “Itu kan hak dan wewenang polres selaku penyidik terhadap orang punya kasus. Apakah dia gangguan jiwa, stres atau apa."

Abah mengatakan, pertimbangan DKM Al-Munawaroh tetap melanjutkan pelaporan tersebut karena sang wanita sudah bertindak bertentangan dengan hukum dan harus diselesaikan secara hukum.

“Negara ini negara hukum, setiap tindakan yang menyentuh hukum harus diselesaikan secara hukum,” kata Abah.

Jalur hukum ini ditempuh sebagai upaya untuk meredam kemarahan para jemaah. “Kemarin abah sudah ditelpon, butuh berapa personel untuk dampingi, nah ini yang ditakutkan makanya abah laporkan untuk serahkan kasus ini ke pihak kepolisian,” kata Abah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abah mengatakan, ada tiga poin yang akan menjadi bahan laporannya yakni, dugaan penistaan agama karena masuk masjid tanpa buka alas kaki dan membawa binatang anjing. “Ini sudah bentuk penistaan agama,” kata Abah.

Selanjutnya, kata Abah, laporan yang akan dibuatnya yakni dugaan perbuatan fitnah karena telah menuduh pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh telah menikahkan suaminya. “Ia tidak percaya seolah-olah suaminya ada di sini,” kata Abah.

Kemudian tuntutan ketiga yakni, dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh SM terhadap pihak keamanan yang melarang untuk masuk masjid dengan membawa anjing. “Dia memukul salah satu keamanan yang ada disini, sehingga pecah bibirnya hampir copot giginya,” kata Abah.

Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan seorang wanita sedang marah-marah di dalam sebuah masjid di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu 30 Juni 2019. Dalam video berdurasi 1 menit 9 detik tersebut, terlihat wanita itu juga membawa anjing masuk masjid.

Baca: Video Viral Perempuan di Masjid Sentul City, Keluarga Minta Maaf

Perempuan pembawa anjing masuk masjid itu langsung diperiksa polisi dan dibawa ke RS Polri karena diduga mengalami gangguan jiwa. Menurut rekam medis yang diterima RS Polri, perempuan itu mengidap skizofrenia tipe paranoid sejak 2013.    

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

11 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Polisi Tetap Proses Hukum Ibu Bunuh Anak di Bekasi Meski Pelaku Terindikasi Skizofrenia

40 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Polisi Tetap Proses Hukum Ibu Bunuh Anak di Bekasi Meski Pelaku Terindikasi Skizofrenia

Polisi pastikan proses hukum kasus ibu bunuh anak di Bekasi tetap dilanjutkan, meski pelaku terindikasi mengidap penyakit jiwa skizofrenia.


Polisi Sebut Ibu Pembunuh Anak Terindikasi Skizofrenia, Gangguan Mental Macam Apa?

40 hari lalu

12_iptek_ilustrasiSkizofrenia
Polisi Sebut Ibu Pembunuh Anak Terindikasi Skizofrenia, Gangguan Mental Macam Apa?

Skizofrenia memiliki korelasi pada tindakan-tindakan tragis, seperti pembunuhan. Polisi sebut ibu pembunuh anak di Bekasi Utara pun terindikasi itu.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

41 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

Kasus ibu bunuh anak di Bekasi menambah catatan anak menjadi korban saat diasuh orang dengan gangguan kejiwaan


Ibu Muda Bunuh Anak di Bekasi Idap Penyakit Jiwa Skizofrenia

42 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Muda Bunuh Anak di Bekasi Idap Penyakit Jiwa Skizofrenia

Siti Nurul Fazila, 26 tahun, membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, di rumahnya, perumahan Burgundy Summarecon Bekasi, Kota Bekasi.


Gejala Awal Orang dengan Gangguan Jiwa yang Perlu Diperhatikan

18 Februari 2024

Seorang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) menunjukkan jari yang telah dicelupkan tinta  saat simulasi Pemilu 2024 di Pondok Rehabilitasi Sosial Zamrud Biru, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024. Simulasi ini untuk memberikan edukasi kepada pasien ODGJ yang memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan berdasarkan data KPU Kota Bekasi terdapat 1.095 ODGJ yang memilki hak suara pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Gejala Awal Orang dengan Gangguan Jiwa yang Perlu Diperhatikan

Psikolog mengatakan umumnya gejala awal orang dengan gangguan jiwa ialah perubahan emosi maupun perilaku yang mendadak dan cenderung ekstrem.