TEMPO.CO, Jakarta - Panitia khusus (Pansus) pemilihan Wagub DKI Jakarta akan konsultasikan draf tata tertib (tatib) ke Kementerian Dalam Negeri. Wakil Ketua Pansus Bestari Barus tak ingin pemilihan wagub di DKI berakhir seperti pemilihan kepala daerah di Kabupaten Papua.
Baca: Pemilihan Wagub DKI, Pansus Masukkan Tiga Opsi Jumlah Kuorum
"Ada kesalahan dalam draf tatib. Mereka menentukan sementara waktu diserahkan kepada partai pengusung. Akhirnya gantung sampai hari ini," kata Bestari di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019.
Bestari menceritakan pemilihan kepala daerah di salah satu Kabupaten Papua tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Anggota dewan di sana merancang tatib tanpa dikonsultasikan lagi ke Kemendagri. Walhasil, Kemendagri tak bisa melantik kepala daerah terpilih padahal proses pemilihan sudah usai.
Politikus Partai NasDem ini menghindari kasus Papua terulang di DKI. Karena itu, pansus menjadwalkan bertemu Kemendagri pada Rabu, 3 Juli 2019 untuk memperlihatkan draf tatib.
Saat ini, Bestari melanjutkan, pansus masih harus membahas beberapa poin seperti bagaimana mekanisme kuorum dan pemilihan ulang.
"Apa pernyataan terakhir dari Kemendagri atau masukan akhir dari Kemendagri, itulah yang dikompilasi pada hari Kamis dan Jumat maka Senin (8 Juli) bisa paripurna," ucap dia.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik berujar, persyaratan kuorum dan suara 50+1 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Proses pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno bergulir sejak November 2018. Awalnya, partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, PKS dan Partai Gerindra, mengusulkan dua calon wagub.
Setelah muncul dua nama, partai menggelar fit and proper test untuk menyeleksi kandidat. PKS mengusulkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Tahapan ini sempat jalan di tempat lantaran Gerindra ingin calon yang diusulkan PKS itu berjumlah lebih dari dua orang. Alhasil, Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI, Abdurahman Suhaimi, masuk bursa calon wagub.
Tim fit and proper test yang terdiri dari empat orang memutuskan Agung dan Syaikhu yang layak dicalonkan. Partai lalu menyerahkan surat berisikan dua nama ini kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies yang meneruskan surat itu ke anggota dewan.
Bola pemilihan wagub pun kini ada di DPRD. Dewan membentuk dua kepanitiaan, yakni pansus dan panlih. Pansus merumuskan dan mengesahkan tatib pemilihan, sementara panlih yang mengeksekusinya.
Baca: Pansus: Calon Wagub DKI Bakal Didenda Rp 50 Miliar Jika Mundur
Penetapan satu nama yang terpilih sebagai wagub DKI dilakukan dalam rapat paripurna dewan. Paripurna baru bisa berjalan apabila dua per tiga dari 106 anggota dewan hadir rapat alias kuorum. Calon wagub dengan perolehan suara 50+1 yang berhak menggantikan Sandiaga Uno.