TEMPO.CO, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor siap melaporkan kepada pemerintah pusat tentang temuan dugaan kecurangan data kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) orang tua siswa SMP dan SMA dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB. Patgulipat tersebut untuk menyiasati sistem zonasi sekolah atau jarak tempat tinggal dengan sekolah.
Baca: Sidak Peserta PPDB, Wali Kota Bogor Temukan Dua Alamat Fiktif
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan laporan kepada pemerintah pusat akan disampaikannya pada saat forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Semua keluhan masyarakat dan temuan langsung tentang dugaan kecurangan PPDB di Kota Bogor akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Masukan ini diberikan agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaa menyikapi dan mengevaluasi PPDB mendatang," kata dia di kantornya hari ini, Selasa, 2 Juli 2019.
Dia menerangkan, temuan dugaan manipulasi data kependudukan di SMA Negeri 1 antara lain dengan modus memasukkan daftar calon siswa dalam KK milik warga dekat sekolah tersebut. Kebijakan sistem zonasi, jalur prestasi, dan jalur keluarga miskin dalam PPDB SMP, SMA, dan SMK negeri "dimainkan" oleh orang tua pendaftar agar anaknya bisa diterima di sekolah favorit. Celah itu terjadi karena data kependudukan di Indonesia masih lemah.
Baca juga: Nilai Sama Murid Satu Sekolah, PPDB Bogor Memantik Curiga
Sistem zonasi dan jalur prestasi PPDB 2019 tingkat SMP dan SMA negeri dikeluhkan mayoritas orang tua siswa di Kota Bogor. "Sangat tidak setuju dengan kebijakan dalam pelaksanaan PBDB tingkat SMP dan SMK negeri," kata Ade Sopian, 43 tahun, warga Cimahpar, Kota Bogor.
Menurut Ade, kecurangan dengan cara mengubah data kependudukan dan prestasi sekolah fiktif menjadi temuan kecurangan yang paling banyak yang terjadi dalam PBDB di Kota Bogor. Kedua modus kecurangan itu pun banyak terjadi di kota-kota di seluruh Indonesia.
M. SiDIK PERMANA