Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anjing Masuk Masjid, Polisi Serahkan Nasib SM kepada Pengadilan

image-gnews
Dokter dan psikiatri Rumah Sakit Polri Kramatjati menjelaskan pemeriksaan awal perempuan bernama SM, 52 tahun, yang marah-marah di Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Senin, 1 Juli 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Dokter dan psikiatri Rumah Sakit Polri Kramatjati menjelaskan pemeriksaan awal perempuan bernama SM, 52 tahun, yang marah-marah di Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Senin, 1 Juli 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky mengatakan, alasan penetapan SM, 52 tahun, wanita yang membawa anjing masuk masjid di Sentul City, Kabupaten Bogor, menjadi tersangka penistaan agama karena perbuatannya yang fatal.

“Yang bersangkutan menggunakan alas kaki dan membawa binatang anjing ke dalam masjid, yang jelas dilarang,” kata Dicky di kantornya, hari ini, Selasa, 2 Juli 2019.

BacaBawa Anjing Masuk Masjid, SM Resmi Tersangka Penistaan Agama

Menurut Dicky, meski kala itu telah dilarang tapi SM memaksa masuk Masjid Al-Munawaroh sehingga terjadi cekcok di luar dan di dalam masjid yang terletak di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tersebut. pada Minggu, 30 Juni 2019.

SM datang ke Masjid Al-Munawaroh sekitar pukul 14.00 WIB. Sembari tetap mengenakan sepatunya dan membawa serta anjingnya masuk ke dalam masjid dengan alasan mencari suaminya yang menurut dia hendak melangsungkan pernikahan dengan wanita lain di masjid tersebut.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 pada hari yang sama, SM dibawa ke Polres Bogor. "Kami lakukan pemeriksaan selama 1x24.” SM diancam dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Dicky menceritakan saat dilakukan pemeriksaan SM tidak memberikan keterangan secara konsisten. Jawabannya melantur dan emosi yang tinggi sehingga dilakukan pengecekan kejiwaan ke Rumah Sakit Polri R. Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemeriksaan itu diperkuat dengan dua data rekam medis dari pihak keluarga yang menyatakan kalau SM pernah mengalami penyakit kejiwaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim ahli kejiwaan RS Polri Kramat Jati menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan data rekam medis, wanita itu menderita dua tipe skizofrenia, yakni skizofrenia paranoid dan skizoafektif.

SM telah menjalani perawatan karena gangguan kejiwaan sejak 2013. Sejak enam tahun lalu semestinya dia terus menjalani rawat jalan dan  teratur minum obat. Namun, SM tidak rutin berobat dan menghindari minum obat karena merasa tidak ada masalah dengan dirinya.

Baca jugaWanita Viral Bawa Anjing Masuk Masjid Paranoid dan Skizoafektif

Meski begitu, Dicky memastikan pengusutan kasus yang didahului anjing masuk masjid tersebut tetap berlanjut. Jika hasil  pemeriksaan kejiwaan dari RS Polri terbukti SM mengalami gangguan kejiwaan maka biarlah diputuskan di pengadilan sesuai Pasal 44 ayat 2 KUHP.

“Perbuatannya tetap sidik, nanti keterangan ahli jiwa akan disampaikan di pengadilan. Nanti diputuskan oleh hakim apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak," tuturnya tentang kejadian anjing masuk masjid itu.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Tidak Dibui, Ini Kata Jaksa

6 Februari 2020

Suasana sidang vonis kasus penodaan agama, yakni bawa anjing masuk masjid, di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 5 Februari 2020. Dok. Istimewa
Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Tidak Dibui, Ini Kata Jaksa

Kepala Seksi Intel Kejari Cibinong, Juanda memberikan tanggapan vonis PN Cibinong atas terdakwa Suzethe Margaret dalam kasus bawa anjing masuk masjid.


Alasan Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Divonis Bersalah

6 Februari 2020

Terdakwa kasus penodaan agama, bawa anjing masuk masjid, Suzetthe Margaret didampingi kuasa hukumnya pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 5 Februari 2020. Dok. Istimewa
Alasan Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Divonis Bersalah

Dalam sidang itu, itu SM dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penistaan agama karena membawa anjing masuk masjid di Sentul City.


Sidang Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Sempat Diskors, Kenapa?

26 November 2019

Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Sidang Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Sempat Diskors, Kenapa?

Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, kembali menggelar sidang kasus wanita bawa anjing masuk masjid di Sentul City dengan terdakwa Suzethe Margareth.


Amnesty International: Kasus Anjing Masuk Masjid Tak Proporsional

20 November 2019

Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Amnesty International: Kasus Anjing Masuk Masjid Tak Proporsional

Jerat penodaan agama dalam kasus anjing masuk masjid tidak proporsional karena terdakwa mengalami gangguan jiwa.


Sidang Kasus Anjing Masuk Masjid, Kenapa Kuasa Hukum DKM Kesal?

11 November 2019

Seorang wanita masuk masjid mengenakan sepatu sambil membawa anjing.
Sidang Kasus Anjing Masuk Masjid, Kenapa Kuasa Hukum DKM Kesal?

Sidang lanjutan perkara anjing masuk masjid hadirkan dua saksi dari kubu terdakwa.


Kasus Anjing Masuk Masjid, Dokter Jiwa: SM Harus Dirawat Intensif

11 November 2019

Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Kasus Anjing Masuk Masjid, Dokter Jiwa: SM Harus Dirawat Intensif

Dokter jiwa Lahargo Kembaren, menyatakan terdakwa kasus anjing masuk masjid harus dirawat secara intensif agar penyakit Skizofrenia-nya tak kambuh.


Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Jalani Sidang Kembali, Agendanya?

11 November 2019

Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Jalani Sidang Kembali, Agendanya?

Terdakwa wanita yang membawa anjing masuk masjid di Sentul City, SM (52) kembali akan menjalani sidang pada hari ini, Senin 11 November 2019.


Belum Lengkap, Kejaksaan Kembalikan Berkas Anjing Masuk Masjid

31 Juli 2019

Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Belum Lengkap, Kejaksaan Kembalikan Berkas Anjing Masuk Masjid

Polres Bogor memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas perkara dugaan penistaan agama SM, perempuan pembawa anjing masuk masjid.


Polisi Perbaiki Berkas Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid

31 Juli 2019

Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Polisi Perbaiki Berkas Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid

Berkas perkara SM, wanita yang membawa anjing masuk masjid, sebelumnya telah diserahkan pada Kamis, 11 Juli 2019 ke Kejari Kabupaten Bogor.


Jaksa Minta Berkas Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Diperbaiki

30 Juli 2019

Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Jaksa Minta Berkas Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Diperbaiki

Dalam kasus anjing masuk masjid ini, SM (52 tahun) terancam hukuman penjara hingga empat tahun.