Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Penistaan Agama di Masjid Sentul Disuntik Penenang

image-gnews
12_iptek_ilustrasiSkizofrenia
12_iptek_ilustrasiSkizofrenia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - SM (52), tersangka penistaan agama di sebuah masjid di Sentul City, Kabupaten Bogor, mendapat pengawasan dari tim dokter setiap jam. Saat ia gelisah atau mengamuk, dokter langsung menyuntikkan obat agar wanita itu kembali tenang.

Baca: Tersangka Penistaan Agama, SM Ditahan di Ruang Khusus RS Polri

“Berdasarkan dua hari ini observasi maraton dan hasil pemeriksaan dokter yang merawat sebelumnya bisa disimpulkan ada gangguan kejiwaan," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Brigadir Jenderal Musyafak, Selasa 2 Juli 2019.

keterangan Musyafak sejalan dengan keterangan psikiater Henny Riana yang mengatakan SM mengalami kecemasan. "(SM) masih agresif. Masih sulit diajak komunikasi," kata Henny saat ditemui RS Polri Kramatjati, Senin 1 Juli 2019.

Seorang wanita masuk masjid mengenakan sepatu sambil membawa anjing.

Obbservasi dilakukan sejak SM dibawa ke rumah sakit itu pada Senin dinihari, 1 Juli 2019. Berdasarkan rekam medis SM, tim ahli kejiwaan rumah sakit Polri Kramat Jati menyatakan perempuan itu menderita dua tipe skizofrenia, yakni skizofrenia paranoid dan skizoafektif.

Baca: Video Viral Anjing Masuk Masjid, Begini Nasib Si Hitam

Dia dibawa ke RS Polri setelah sebelumnya ditahan karena membuat gaduh di Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, pada Minggu 30 Juni. Dia datang dan masuk ke masjid itu tanpa melepas sepatu dan membawa serta anjingnya. Saat itu SM marah-marah dengan menyatakan suaminya telah dinikahkan di masjid itu.

Dokter dan psikiatri Rumah Sakit Polri Kramatjati menjelaskan pemeriksaan awal perempuan bernama SM, 52 tahun, yang marah-marah di Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Senin, 1 Juli 2019. TEMPO/Imam Hamdi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belakangan polisi mengumumkan telah menetapkan SM sebagai tersangka penistaan agama. Proses penyidikan disebutkan tetap dilakukan di antara observasi kejiwaan SM.

Baca: Video Viral Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid, Keluarga Minta Maaf

Rencananya, Musyafak mengungkapkan, RS Polri akan merujuk SM ke rumah sakit jiwa untuk lanjutan observasinya. Rekomendasi akan segera dikirimkan ke penyidik. “Masukan dari dokter psikiater, antara Kamis atau Jumat akan kami kirimkan. Adapun pelaksanaan tergantung penyidik,” katanya.  

ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI | ADE RIDWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

22 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong