TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan memperketat penerapan uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota mulai 2020. Caranya, dengan mewajibkan setiap kendaraan roda empat dan dua yang beroperasi di Jakarta melakukan uji emisi.
Baca: Riset Polusi udara Jakarta: Jogging Lebih Baik Jam 13-15
"Harapannya dalam satu dua minggu ini akan selesai tentang mekanisme pengaturannya," kata Anies di Balai Kota DKI, Selasa 2 Juli 2019.
Anies mewajibkan seluruh kendaraan bermotor harus lolos uji emisi. Jika tidak, maka akan berdampak pada perpanjangan pajak kendaraan yang bersangkutan. Selain juga akan diharuskan membayar tarif parkir lebih tinggi ketimbang kendaraan yang lolos uji emisi.
"Lebih baik dibereskan uji emisi sehingga bisa parkir dengan harga yang sama dengan lainnya," ucap dia.
Kewajiban uji emisi akan diterapkan sebagai bagian dari langkah pemerintah DKI memperbaiki buruknya kualitas udara. Hingga kini, Anies berujar, penyebab tingginya polusi udara Jakarta di antaranya karena volume kendaraan yang besar.
Baca: Polusi Udara Jakarta, Anies Tuding Pembangkit Listrik Batubara
Karena itu, pemerintah DKI gencar menerapkan sistem transportasi terintegrasi guna memenuhi kebutuhan warga. Anies pun mengajak warga beralih menggunakan transportasi publik.