TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan inginkan 700 bengkel dan seluruh pom bensin di Ibu Kota memfasilitasi uji emisi kendaraan bermotor. Ini merupakan satu upaya yang akan ditempuhnya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Baca: Anies Akan Wajibkan Uji Emisi Setiap Kendaraan Bermotor 2020
Menurut Anies, saat ini sudah ada 150 bengkel yang bisa menguji emisi kendaraan. Namun, jumlah itu dirasa kurang. Anies berujar dibutuhkan 700 bengkel.
"Jadi kami akan mendorong bengkel-bengkel untuk memiliki fasilitas uji emisi termasuk juga kami akan undang pompa bensin untuk memiliki alat ukur emisi seperti mereka memiliki fasilitas pompa ban," kata Anies di Balai Kota DKI, Selasa 2 Juli 2019.
Dengan begitu, Anies menambahkan, pengendara bakal memperoleh informasi mengenai standar emisi kendaraan yang tak mencemari udara. Ini juga menjadi peluang bagi pengusaha bengkel dan pom bensin untuk menambah fasilitas.
Baca: Riset Polusi udara Jakarta: Jogging Lebih Baik Jam 13-15
Anies menyatakan akan mewajibkan seluruh kendaraan roda empat dan dua yang beroperasi di Jakarta untuk melakukan uji emisi pada 2020. Jika emisi kendaraan di bawah standar, maka pengemudi harus membayar tarif parkir lebih mahal. Selain itu juga akan berpengaruh pada pembayaran pajak kendaraan.