TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 210 pengendara ditilang dalam penerapan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement dengan fitur baru kamera E-TLE pada Selasa, 2 Juli 2019.
“Penindakan dibagi dua, penindakan kamera e-Police 45 pelanggar dan kamera check point 165 pelanggar,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M. Nasir dalam keterangan tertulisnya.
Baca: Polisi Targetkan Tilang E-TLE Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas
Penindakan kamera e-Police hanya dapat mendeteksi pelanggaran lampu lalu lintas dan marka jalan. Sebanyak 45 pengendara ditilang, dengan rincian 7 orang di Jalan Medan Merdeka Selatan, 13 orang lampu lalu lintas Sarinah arah ke Hotel Indonesia, 9 orang di lampu lalu lintas Sarinah arah ke Monumen Nasional, serta 16 orang di Jalan Gajah Mada.
Selanjutnya adalah penindakan dengan kamera check point. Jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi dengan metode ini lebih banyak. Untuk pelanggaran area ganjil genap, 8 orang ditilang di jembatan penyeberangan orang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta 1 orang di JPO Ratu Plaza.
Sementara itu, untuk pelanggaran pengendara tak menggunakan sabuk pengaman, 8 orang ditilang di JPO Kementerian Pariwisata, 67 orang di Jalan Medan Merdeka Selatan, 37 orang di lampu lalu lintas Sarinah arah ke Bundaran HI, 5 orang di JPO Ratu Plaza, dan 4 orang di JPO Hotel Sultan. “Terakhir menggunakan telepon seluler saat mengemudi, 2 orang ditilang di JPO Kemenpar dan 4 orang di JPO Hotel Sultan,” kata Nasir.
Baca: Tilang Elektronik, Ini Saran Pengamat IT Soal Fitur Peringatan
Sejak Senin, 1 Juli 2019, polisi telah menerapkan penilangan sistem E-TLE di 10 titik baru. Kamera CCTV yang dipasang di lokasi dilengkapi dengan fitur terbaru dan lebih canggih dari kamera yang sebelumnya sudah terpasang.
Fitur baru itu dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam mobil. “Yang baru fitur tambahannya adalah pemakaian seat belt, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi,” kata Nasir.
Nasir mengatakan kamera yang lama hanya dapat merekam pelanggaran rambu, marka jalan dan lampu lalu lintas. Sistem tilang dengan kamera E-TLE sudah diterapkan sejak 1 November 2018.