TEMPO.CO, Tangerang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menolak mengeluarkan rekomendasi pembayaran tanah bersengketa dalam kisruh Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Baca: Pintu M1 Bandara Soekarno-Hatta Diincar Demonstran Runway 3 Bandara
"Kalau begitu kondisinya, singkat saja jawabnya, bunuhlah aku," ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Tangerang Sugiyadi kepada Tempo, Rabu 3 Juli 2019.
Menurut Sugiyadi, BPN tidak bisa mengutak-atik tahapan konsinyasi yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. Masalah ini hanya bisa diselesaikan dengan cara berdamai antara yang bersengketa atau menunggu putusan pengadilan. "Tidak bisa kami mengeluarkan rekomendasi pembayaran dalam kondisi seperti ini."
Pernyataan Sugiyadi ini menanggapi tuntutan ratusan warga desa Rawa Rengas, kecamatan Teluknaga, korban penggusuran landasan pacu atau Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta. Mereka menuntut BPN Kabupaten Tangerang mengeluarkan rekomendasi pencairan uang untuk pembayaran lahan dan bangunan mereka.
"BPN bisa memberikan rekomendasi pembayaran," ujar Koordinator warga Rawa Rengas Wawan Setiawan.
Wawan mengatakan rekomendasi BPN ini dapat dikeluarkan berdasarkan hasil pertemuan warga dengan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Damis pada Senin 1 Juli lalu. "Ketua Pengadilan Negeri Tangerang bisa dibayar (lahan dan bangunan warga) kalau BPN kirim surat rekomendasi," kata Wawan.
Namun Sugiyadi mengaku belum menerima informasi atau surat tembusan dari Pengadilan Negeri Tangerang terkait hasil pertemuan itu.
Sugiyadi mengatakan, ricuh sengketa lahan yang dihuni ratusan kepala keluarga ini sudah terjadi sejak awal, saat panitia pembebasan lahan bandara melakukan proses inventarisasi dan validasi dokumen tanah dan bangunan.
Pada saat itu, Sianturi mengklaim 63 bidang tanah yang belakangan diketahui diduduki 146 kepala keluarga di RW 15. "Dasar klaim Sianturi adalah akte jual beli tahun 1973," kata Sugiyadi.
Panitia mempersilakan dan memberi waktu warga dan Sianturi menyelesaikan sengketa lahan itu. "Kami selalu memberikan waktu berkali-kali, tapi tidak ada hasilnya sampai jalan konsinyasi dilakukan," kata Sugiyadi.
Saat ini, kata dia, urusan tanah ini bukan lagi di tangan BPN, Pengadilan Negeri, Angkasa Pura II maupun pemerintah. "Tapi ada di tangan yang saling bersengketa, kalau mau cepat cair berdamailah."
Baca: Kisruh Runway 3 Bandara, Ini Isi Tuntutan Warga ke BPN Tangerang
Ratusan warga desa Rawa Rengas hingga kini masih bertahan karena belum menerima ganti rugi pembebasan lahan proyek runway 3 Bandara Soekarno-Hatta tersebut. Di RW 15, misalnya, masih ada 145 kepala keluarga atau 750 jiwa yang bertahan.