Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Polisi Tetapkan SM Tersangka Penodaan Agama: 4 Alat Bukti

image-gnews
Polres Bogor, Polda Jawa Barat dan tim dokter RS Polri Kramat Jati memberikan keterangan terkait SM, tersangka penistaan agama karena bawa anjing masuk masjid, Rabu, 3 Juli 2019. Tempo/Imam Hamdi
Polres Bogor, Polda Jawa Barat dan tim dokter RS Polri Kramat Jati memberikan keterangan terkait SM, tersangka penistaan agama karena bawa anjing masuk masjid, Rabu, 3 Juli 2019. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menaikkan kasus dugaan penodaan agama SM, wanita yang bawa anjing masuk masjid, ke tingkat penyidikan karena telah mengantongi empat alat bukti.

Baca: Bawa Anjing Masuk Masjid, SM Resmi Tersangka Penistaan Agama

Penetapan SM sebagai tersangka penodaan agaman ini tak terpengaruh hasil pemeriksaan Rumah Sakit Polri yang menyatakan perempuan itu mengalami gangguan kejiwaan.

"Sudah kami tetapkan tersangka dan kami naikkan menjadi penyidikan kasusnya," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Komisaris Besar Iksantyo Bagus Pramono di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Rabu, 3 Juli 2019.

Dalam menetapkan status tersangka SM, kata dia, penyidik telah mengacu pada pasal 184 KUHP tentang alat bukti. Bagus menyatakan penyidik telah mengumpulkan empat alat bukti dalam menetapkan status tersangka SM. Namun, Bagus tidak membeberkan empat alat bukti tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik menggunakan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama untuk menetapkan perempuan 52 tahun itu sebagai tersangka. "Kami juga telah melengkapi sprinnya (surat perintah penyidikan). SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Bogor juga sudah kami kirim."

Bagus menuturkan penyidik hari ini juga telah menguatkan kembali berkasnya terkait dengan riwayat kesehatan SM dari tiga rumah sakit yang merawatnya. Ketiga rumah sakit yang pernah merawat dan mengobati SM adalah Rumah Sakit Siloam Bogor, Marzuki Mahdi Bogor dan RS Premier Bintaro.

Baca: Raja Kerajaan Ubur ubur Diancam Pasal Penodaan Agama dan UU ITE

Untuk mendapatkan data lebih lengkap terkait riwayat kesehatan tersangka penodaan agama itu, penyidik meminta tim dokter RS Polri untuk mengobservasi kondisi kejiwaan perempuan pembawa anjing masuk masjid itu. "Dalam menetapkan tersangka kepada SM, kami tidak ada keraguan," kata Bagus. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

16 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Polisi Tetap Proses Hukum Ibu Bunuh Anak di Bekasi Meski Pelaku Terindikasi Skizofrenia

40 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Polisi Tetap Proses Hukum Ibu Bunuh Anak di Bekasi Meski Pelaku Terindikasi Skizofrenia

Polisi pastikan proses hukum kasus ibu bunuh anak di Bekasi tetap dilanjutkan, meski pelaku terindikasi mengidap penyakit jiwa skizofrenia.


Polisi Sebut Ibu Pembunuh Anak Terindikasi Skizofrenia, Gangguan Mental Macam Apa?

40 hari lalu

12_iptek_ilustrasiSkizofrenia
Polisi Sebut Ibu Pembunuh Anak Terindikasi Skizofrenia, Gangguan Mental Macam Apa?

Skizofrenia memiliki korelasi pada tindakan-tindakan tragis, seperti pembunuhan. Polisi sebut ibu pembunuh anak di Bekasi Utara pun terindikasi itu.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

41 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

Kasus ibu bunuh anak di Bekasi menambah catatan anak menjadi korban saat diasuh orang dengan gangguan kejiwaan


Ibu Muda Bunuh Anak di Bekasi Idap Penyakit Jiwa Skizofrenia

42 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Muda Bunuh Anak di Bekasi Idap Penyakit Jiwa Skizofrenia

Siti Nurul Fazila, 26 tahun, membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, di rumahnya, perumahan Burgundy Summarecon Bekasi, Kota Bekasi.


Alasan Kuasa Hukum Siskaeee Ajukan Permohonan Tes Kejiwaan Independen ke Polisi

13 Februari 2024

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Senin, 25 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Alasan Kuasa Hukum Siskaeee Ajukan Permohonan Tes Kejiwaan Independen ke Polisi

Tim kuasa hukum Siskaeee mengatakan permohonan tes kejiwaan independen itu akan melibatkan psikiater dan psikolog.