TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menaikkan kasus dugaan penodaan agama SM, wanita yang bawa anjing masuk masjid, ke tingkat penyidikan karena telah mengantongi empat alat bukti.
Baca: Bawa Anjing Masuk Masjid, SM Resmi Tersangka Penistaan Agama
Penetapan SM sebagai tersangka penodaan agaman ini tak terpengaruh hasil pemeriksaan Rumah Sakit Polri yang menyatakan perempuan itu mengalami gangguan kejiwaan.
"Sudah kami tetapkan tersangka dan kami naikkan menjadi penyidikan kasusnya," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Komisaris Besar Iksantyo Bagus Pramono di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Rabu, 3 Juli 2019.
Dalam menetapkan status tersangka SM, kata dia, penyidik telah mengacu pada pasal 184 KUHP tentang alat bukti. Bagus menyatakan penyidik telah mengumpulkan empat alat bukti dalam menetapkan status tersangka SM. Namun, Bagus tidak membeberkan empat alat bukti tersebut.
Penyidik menggunakan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama untuk menetapkan perempuan 52 tahun itu sebagai tersangka. "Kami juga telah melengkapi sprinnya (surat perintah penyidikan). SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Bogor juga sudah kami kirim."
Bagus menuturkan penyidik hari ini juga telah menguatkan kembali berkasnya terkait dengan riwayat kesehatan SM dari tiga rumah sakit yang merawatnya. Ketiga rumah sakit yang pernah merawat dan mengobati SM adalah Rumah Sakit Siloam Bogor, Marzuki Mahdi Bogor dan RS Premier Bintaro.
Baca: Raja Kerajaan Ubur ubur Diancam Pasal Penodaan Agama dan UU ITE
Untuk mendapatkan data lebih lengkap terkait riwayat kesehatan tersangka penodaan agama itu, penyidik meminta tim dokter RS Polri untuk mengobservasi kondisi kejiwaan perempuan pembawa anjing masuk masjid itu. "Dalam menetapkan tersangka kepada SM, kami tidak ada keraguan," kata Bagus.