TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyatakan dikeluarkannya dan dikawal penghuni Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Idrus Marham, berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre, Jakarta Selatan, merupakan tindakan maladministrasi.
Baca: Idrus Marham di Rumah Sakit, KPK: Kesimpulan Ombudsman Prematur
Tidak tanggung-tanggung, ada enam pelanggaran yang dinilai Ombudsman dilakukan KPK dalam peristiwa pengawalan itu. Keenamnya terdiri dari empat pelanggaran terkait kompetensi dan dua menyangkut pengabaian kewajiban hukum.
Pelanggaran pertama, mengenai prosedur pengeluaran tahanan. Pelaksana Tugas Rutan KPK Deden Rohendi dinyatakan tidak kompeten menjalankan tugas ihwal tertib administrasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan.
"Dengan cara mengabaikan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan pada hari yang sama, serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi, hambatan dan tantangan di lapangan kepada petugas pengawalan tahanan," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho di kantornya pada Rabu, 3 Juli 2019.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho (kiri) saat konferensi soal temuan maladministrasi dalam pelepasan Idrus Marham berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre di kantornya, Rabu, 3 Juli 2019. Tempo / M Yusuf Manurung
Pelanggaran kedua mengenai pengawalan dan pengamanan tahanan. Dalam hal ini, Kepala Biro Hukum dan Kepala Bagian Pengamanan KPK yang dinyatakan tidak kompeten oleh Ombudsman.
"Terkait dengan keterbatasan jumlah SDM serta membiarkan pelaksanaan tugas pengawalan tahanan tanpa memiliki petunjuk pelaksana atau standar operasional prosedur (SOP)," ujar Teguh.
Pelanggaran ketiga mengenai pelaksanaan penetapan pengadilan. Menurut Teguh, petugas pengawalan tahanan KPK tidak kompeten dalam menjalankan tugas dengan tidak melakukan pengawasan secara melekat dan mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam BAP pelaksanaan penetapan pengadilan.
Baca: Soal Anjing Masuk Masjid, Kapolres Bogor: Mati dan Masuk BAP
Pelanggaran keempat, Direktur Pengawasan Internal KPK dinyatakan tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka pencegahan maladministrasi pengawalan tahanan. Direktur dinilai memiliki pemahaman terhadap peraturan di internal serta kemampuan mendeteksi sejak dini pelanggaran dalam pengawalan tahanan yang terbatas.