"Maka dapat dipastikan bahwa selama ini belum ada tindakan tegas dari Direktorat Pengawasan Internal KPK," kata Teguh.
Baca: Pilu PPDB di Bekasi: Petugas Tutup dan Ganjal Pintu Ruangan
Pelanggaran kelima yang berkaitan dengan pengabaian kewajiban hukum karena Idrus Marham tidak menggunakan pakaian tahanan dan borgol saat berobat. Menurut Teguh, Staf Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK bernama Marwan yang melakukan pengabaian itu.
"Saudara Marwan dianggap paham dengan peraturan, namun tidak mengindahkan norma dan peraturan tentang pakaian tahanan dan borgol tanpa memberikan laporan kejadian itu kepada staf Rutan KPK, Staf Pengawalan Tahanan dan Direktorat Pengawasan Internal," ujar Teguh.
Pelanggaran keenam yang juga masih berkaitan dengan pengabaian kewajiban hukum,yaitu penggunaan alat komunikasi untuk politikus Golkar yang sempat menjadi Menteri Sosial di pemerintahan Jokowi itu. Menurut Teguh, Marwan memahami ketentuan mengenai larangan penggunaan handphone bagi tahanan. Namun, dia disebut tidak melakukan upaya untuk menegur.
"Atau membiarkan dengan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada staf Rutan KPK, staf Pengawalan Tahanan dan Direktorat Pengawasan Internal," ujar Teguh.
Idrus Marham diketahui berobat di RS MMC pada 21 Juni 2019 . Namun, Ombudsman menemukan, Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan atas pemeriksaan itu ditandatangani pada 24 Juni 2019.
Baca: Viral Ajakan Tak Pajang Foto Presiden, Ini Temuan KPAI di SMPN 30
Idrus berada di rumah sakit sejak pukul 11.30. Terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau 1 itu meninggalkan rumah sakit dengan menaiki mobil untuk kembali ke Rutan pada pukul 15.48.
Teguh mengatakan, pemeriksaan terhadap Idrus Marham sebenarnya telah selesai pada pukul 11.57. Namun, Idrus masih di sana dan bertemu sejumlah orang. Pertemuan dilakukan di sebuah coffeshope di rumah sakit tersebut. "Bertemu dan berkomunikasi dengan isterinya dan beberapa orang yang diduga sebagai penasehat hukum, ajudan atau kerabat," ujar Teguh.