TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menyatakan bakal tetap menahan tersangka penodaan agama berinisial SM, meski disebut menderita gangguan jiwa.
"Tidak ada perlakuan khusus, tapi kalau sakit tetap harus diberi haknya sebagai tersangka. Kalau dia sakit dan harus dirawat, ya harus dirawat," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Komisaris Besar Iksantyo Bagus Pramono di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Rabu, 3 Juli 2019.
Baca juga : Tersangka Penodaan Agama Diserahkan ke Polres Bogor Besok
SM ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama setelah videonya saat membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, pada Ahad, 30 Juni lalu, viral.
SM terlihat cekcok mulut dengan seorang pria di dalam masjid tersebut. Orang-orang di dalam masjid berusaha membawa SM keluar. Bukannya mereda, wanita tersebut makin meradang hingga membuat seisi masjid gaduh.
Bagus menuturkan tersangka bakal ditahan sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara, yakni di Bogor. Jadi, kata dia, tersangka bakal ditahan di tahanan Polres Bogor. "Jangan sampai nanti ada anggapan tersangka tidak ditahan. Kami tetap melakukan penahanan."
Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Namun, kata dia, jika tersangka nanti direkomendasikan untuk dirawat karena penyakitnya, polisi akan memberikan haknya. Bagus memastikan polisi bakal tetap memproses hukum tersangka meski disebut memiliki riwayat gangguan jiwa. "Prosesnya tetap akan masuk sidang, biar hakim yang putuskan," ujarnya.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky menanbahkan jika tersangka membutuhkan perawatan, maka penahanannya akan dilakukan di tempatnya menjalani perawatan.
Salah satu rekomendasi tempat untuk penahanan tersangka selama menjalani perawatan adalah Rumah Sakit Marzuki Mahdi Bogor.
Baca juga : Langsung Dikubur, Kematian Anjing Masuk Masjid Jadi Misteri
"Nanti kami bicarakan resminya setelah ada keterangan tersangka sakit atau tidak. Kalau tidak sakit ke Rutan Polres," ujarnya.
Menurut dia, di mana pun tersangka penodaan agama itu ditahan, baik di Rutan Polres ataupun di rumah sakit, merupakan prosedur yang akan dijalaninya. "Sebab penahanan merupakan pengekangan pada tempat yang diatur. Kebetulan kalau tahanan sakit ya tahanannya di tempat penyembuhan penyakit."