Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Langkah Polres Bogor Redam Gejolak Viral Anjing Masuk Masjid

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Bogor menyatakan telah mengantispasi adanya gejolak di tengah masyarakat terkait dengan viralnya video wanita yang membawa anjing masuk Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor.

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky mengatakan telah menemui tokoh agama dari Majelis Ulama Indonesia di Bogor, untuk meredam gejolak yang terjadi setelah kejadian pada Ahad 30 Juni 2019 lalu itu.

Baca juga : Soal Anjing Masuk Masjid, Kapolres Bogor: Mati dan Masuk BAP

Selain itu, polisi juga telah meminta aparatur pemerintah maupun pemuka agama baik dari tingkat desa, kecamatan hingga kota untuk membantu meredam.

"Wanita dalam video itu juga sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan tetap diproses hukum," kata Dicky di Rumah Sakir Polri Kramatjati, Rabu, 3 Juli 2019.

Wanita berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama setelah videonya saat membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, pada Ahad, 30 Juni lalu, viral.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SM terlihat cekcok mulut dengan seorang pria di dalam masjid tersebut. Orang-orang di dalam masjid berusaha membawa SM keluar. Bukannya mereda, wanita tersebut makin meradang hingga membuat seisi masjid gaduh.

Selain itu, Polres Bogor juga telah menemui Dewan Kemakmuran Masjid Al Munawaroh dan menjelaskan kepada mereka terkait proses hukum yang telah dilakukan.

Dicky berharap semua pihak bisa membantu agar tidak menjadikan masalah ini semakin berlarut, karena polisi telah memproses hukum SM. "Saya juga berhara semua pihak tidak terprovokasi."

Baca juga : Langsung Dikubur, Kematian Anjing Masuk Masjid Jadi Misteri

Dicky menuturkan polisi yang mempunyai kewenangan dalam menangani kasus wanita membawa anjing masuk masjid ini. Polisi pun akan secara transparan dalam menyidik wanita yang telah disangka melakukan penodaan agama. "Masyarakat bisa memonitor penyidikan yang kami lakukan. Jadi jangan ada pihak yang bertindak di luar hukum," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

1 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

24 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

24 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

25 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Bogor Ditangkap, Sudah Beraksi Sejak 2017

28 hari lalu

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti pencurian pikap dalam konferensi pers, Jumat, 22 Maret 2024. Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria
Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Bogor Ditangkap, Sudah Beraksi Sejak 2017

Mobil pikap menjadi incaran komplotan pencuri karena banyak yang mencari dan sistem keamanan yang minim


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

30 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Kasus Bayi Tertukar di Bogor Berakhir Damai, RS Sentosa Beri Uang Kerahiman

8 Februari 2024

Dua orang tua bayi tertukar di hadapan Menteri PPPA dan Kapolres Bogor, saat penyerahan Masing-masing Bayi ke ortu biologis nya di Mapolres Bogor, Cibinong. Jumat, 29 September 2023. TEMPO/M.A MURTADHO
Kasus Bayi Tertukar di Bogor Berakhir Damai, RS Sentosa Beri Uang Kerahiman

Pihak Rumah Sakit Sentosa dan orang tua bayi tertukar, Siti Mauliah dan Dian Prihatini, sepakat berdamai


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

8 Februari 2024

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Tiga Kepala Desa di Bogor Ditangkap karena Korupsi Dana Samisade

15 Januari 2024

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Tiga Kepala Desa di Bogor Ditangkap karena Korupsi Dana Samisade

Tiga kepala desa di Kabupaten Bogor ditangkap atas dugaan korupsi dana bantuan program satu miliar satu desa atau Samisade


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.