TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Bogor menyatakan telah mengantispasi adanya gejolak di tengah masyarakat terkait dengan viralnya video wanita yang membawa anjing masuk Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky mengatakan telah menemui tokoh agama dari Majelis Ulama Indonesia di Bogor, untuk meredam gejolak yang terjadi setelah kejadian pada Ahad 30 Juni 2019 lalu itu.
Baca juga : Soal Anjing Masuk Masjid, Kapolres Bogor: Mati dan Masuk BAP
Selain itu, polisi juga telah meminta aparatur pemerintah maupun pemuka agama baik dari tingkat desa, kecamatan hingga kota untuk membantu meredam.
"Wanita dalam video itu juga sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan tetap diproses hukum," kata Dicky di Rumah Sakir Polri Kramatjati, Rabu, 3 Juli 2019.
Wanita berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama setelah videonya saat membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, pada Ahad, 30 Juni lalu, viral.
SM terlihat cekcok mulut dengan seorang pria di dalam masjid tersebut. Orang-orang di dalam masjid berusaha membawa SM keluar. Bukannya mereda, wanita tersebut makin meradang hingga membuat seisi masjid gaduh.
Selain itu, Polres Bogor juga telah menemui Dewan Kemakmuran Masjid Al Munawaroh dan menjelaskan kepada mereka terkait proses hukum yang telah dilakukan.
Dicky berharap semua pihak bisa membantu agar tidak menjadikan masalah ini semakin berlarut, karena polisi telah memproses hukum SM. "Saya juga berhara semua pihak tidak terprovokasi."
Baca juga : Langsung Dikubur, Kematian Anjing Masuk Masjid Jadi Misteri
Dicky menuturkan polisi yang mempunyai kewenangan dalam menangani kasus wanita membawa anjing masuk masjid ini. Polisi pun akan secara transparan dalam menyidik wanita yang telah disangka melakukan penodaan agama. "Masyarakat bisa memonitor penyidikan yang kami lakukan. Jadi jangan ada pihak yang bertindak di luar hukum," ujarnya.